Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 44 orang mantan pegawai KPK diangkat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada Kamis (09/12/2021).
Pengangkatan itu dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Aula Ruppatama, Mabes Polri, Jakarta.
Ke-44 ASN kini tengah menjalani pendidikan dan pelatihan (Diklat) di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Polri di kawasan Gedebage, Kota Bandung,Jawa Barat.
Rencananya diklat akan berlangsung selama 2 minggu, yang sudah dimulai sejak 9 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Kasus Korupsi Heru Hidayat Hingga Membuatnya Mendapat Hukuman
Salah satu ASN Eks Penyidik KPK M. Praswad Nugraha mengungkapkan, ia bersama rekan-rekannya siap memperkuat Polri dalam ranah pemberantasan korupsi.
“Kata Pak Kapolri (kami) akan ditempatkan di Korps Pemberantasan Korupsi yang disingkat KPK juga,” ungkap laki-laki asal Lampung ini, dari Pusdikmin Polri di Gedebage, Kota Bandung kepada HR Online, Senin (13/12/2021).
Menurutnya gagasan KPK bentukan Kapolri ini masih dalam “godokan”. Ia mengatakan tugasnya kurang lebih sama dengan KPK sebelumnya, namun tentu saja berbeda.
“Tugasnya kurang lebih sama (dengan KPK), tapi tetap berbeda,” kata lulusan Criminal Law Queensland University of Technology Australia ini.
KPK milik Polri ini tidak bersinergi sama sekali dengan KPK Gedung Merah Putih. “Tidak ada sinergitas (dengan KPK),” ungkap mantan pegawai KPK.
KPK bentukan Polri ini akan bekerja secara independen di bawah bendera Polri.
Mantan Pegawai KPK Sebut KPK Saat Ini Gimmick
Lebih lanjut ia memaparkan KPK yang sekarang penuh gimmick. “KPK tuh penuh gimmick, sibuk pencitraan doang (sekarang), nggak ada isinya,” katanya.
M Praswad menjelaskan eks anggota KPK yang bergabung dengan Polri tidak semua. Karena yang lain ada yang sudah mendapatkan pekerjaan dan tanda tangan kontrak dengan pihak lain.
Kendati demikian, wadah yang membawahi eks pegawai KPK yang bernama IM57 masih tetap berjalan.
“(IM57) masih dong, itu gerakan pemberantasan korupsi, wajib jalan,” katanya.
Ia melanjutkan bahwa IM57 merupakan khittah atau garis besar perjuangan 57 orang yang dipecat dari KPK. “Kan yang membuat kami dipecat karena berantas korupsi (tanpa tebang pilih),” ungkapnya. (Aan/R7/HR-Online/Editor-Ndu)