Minggu, Mei 18, 2025
BerandaBerita TerbaruAhli Waris Sababiyah dalam Agama Islam, Pahami Penjelasannya

Ahli Waris Sababiyah dalam Agama Islam, Pahami Penjelasannya

Ahli waris sababiyah memegang peranan krusial dalam menentukan pembagian harta warisan. Istilah “sababiyah” sendiri merujuk pada sebab atau alasan yang menjadi dasar bagi seseorang sebagai ahli waris. Di dalam ajaran Islam, aturan serta tata cara pembagiannya pun sudah tertera jelas pada Al Quran maupun Hadist.

Baca Juga: 3 Waktu yang Dilarang untuk Tidur dalam Ajaran Islam

Seperti kita ketahui, Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia. Tak terkecuali perkara pembagian harta warisan.

Warisan merupakan bagian penting dalam hukum waris yang mengatur distribusi harta benda seseorang setelah kematiannya. Itulah alasan mengapa umat muslim wajib memahami aturan ahli waris.

Ahli Waris Sababiyah, Pengertian dan Hukumnya

Dalam hukum waris Islam, terdapat aturan jelas tentang siapa yang berhak menerima bagian harta serta besarannya. Kewajiban memahami ahli waris ini berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan ekonomi. Terutama untuk menjalankan amanah dari pewaris.

Dengan mencermati hak-hak dan kewajiban, keluarga dapat memastikan pembagian kekayaan yang adil sesuai ajaran agama. Selain itu, mempelajari ahli waris juga memungkinkan seseorang untuk merencanakan warisannya secara bijaksana, sehingga tidak menimbulkan konflik maupun kesalahpahaman di kemudian hari.

Jika ada anggapan warisan hanya untuk para keturunan dari pewaris, maka sejatinya itu kurang tepat. Pasalnya, pihak-pihak di luar garis keturunan seperti anak dan orang tua ternyata juga bisa mendapatkan bagian harta.

Pihak-pihak ini termasuk golongan ahli waris sababiyah. Konsep sababiyah menegaskan tentang orang-orang yang berhak menerima warisan berdasarkan hubungan sebab dan akibat yang jelas.

Dengan kata lain, mereka tidak perlu memiliki ikatan darah. Adapun pihak-pihak yang termasuk dalam golongan sababiyah antara lain:

1. Adanya Hubungan Pernikahan (Suami Istri)

Berdasarkan ketentuan agama Islam, hubungan pernikahan antara suami istri menjadi syarat pembagian warisan sesuai konsep sababiyah. Ini berarti bahwa seorang suami atau istri memiliki hak untuk mewarisi harta benda pasangannya.

Baca Juga: Fungsi Iman dalam Kehidupan yang Penting untuk Umat Muslim

Tepat ketika nanti salah satu dari mereka telah meninggal dunia. Sesuai dengan yang tertulis dalam QS An Nisa ayat 12 seperti berikut ini:

Ahli Waris Sababiyah

“Bagimu (suami) memperoleh seperdua atas harta yang istrimu tinggalkan, jika mereka tidak memiliki anak. Namun jika ada anak, maka kamu mendapat seperempat harta yang mereka tinggalkan,”

“Sedangkan bagi (para istri) mendapat seperempat harta yang suamimu tinggalkan apabila tidak memiliki anak. Sebaliknya, jika ada anak maka bagiannya menjadi seperdelapan,”

2. Memerdekakan Hamba Sahaya

Selain melalui hubungan pernikahan, seseorang juga dapat menjadi ahli waris sababiyah dengan memerdekakan hamba sahaya. Memerdekakan hamba sahaya merupakan amal yang sangat Islam anjurkan.

Dalam hal ini, pihak yang membebaskan memiliki hak untuk mewarisi harta benda setelah sang hamba sahaya meninggal dunia. Dengan syarat hamba sahaya tersebut tidak memiliki ahli waris dari garis keturunan. Namun jika ada, maka hukumnya menjadi gugur.

Ini juga bisa terjadi akibat adanya perjanjian tolong menolong. Dengan kata lain, pihak yang memberikan bantuan kepada seseorang (hamba sahaya) dapat menjadi penerima harta warisan. Biasanya, terjadi karena adanya kesepakatan atau perjanjian antara kedua belah pihak sebelum kematian sang pemilik harta.

Praktik semacam ini umumnya terjadi dalam masyarakat yang menghargai konsep solidaritas sosial. Hal yang mana bantuan menjadi sebuah harapan dan penghargaan besar sebagai tanggung jawab moral.

Praktik Pembagian Harta untuk Golongan Sababiyah

Setelah memahami pengertian dan hukumnya, kita akan membahas mengenai tata cara pembagian harta secara umum. Implementasi warisan untuk para sababiyah melibatkan beberapa langkah seperti berikut ini:

  1. Langkah pertama yaitu mengidentifikasi siapa saja yang memenuhi syarat sebagai ahli waris berdasarkan hukum Islam. Ini termasuk memisahkan para penerima dari golongan nasabiyah dan sababiyah.
  2. Dalam menentukan ahli waris sababiyah, beberapa syarat dan ketentuan harus terpenuhi sesuai syariat. Ini termasuk kesamaan agama dari pihak yang mewarisi maupun ahli warisnya. Pasalnya, perbedaan agama bisa menjadi salah satu penyebab gugurnya hak warisan.
  3. Di samping itu, pihak pembagi juga wajib memastikan para penerima tidak melakukan sejumlah perbuatan yang zalim. Seperti membunuh maupun melakukan fitnah. Karena faktor ini juga bisa menjadi penyebab gugurnya hak waris.
  4. Setelah ahli waris teridentifikasi semua, harta warisan kemudian dibagi sesuai dengan ketentuan yang sudah Islam tetapkan. Pembagian harus adil dan proporsional berdasarkan hak masing-masing penerima.

Baca Juga: Pengertian Istihsan dan Istishab Menjadi Sumber & Metode Hukum Islam

Nah, demikian tadi penjelasan tentang ahli waris sababiyah sesuai aturan agama Islam. Pemahaman yang baik tentang konsep ahli waris ini dapat membantu kita menjaga keadilan serta kedamaian dalam proses pembagian harta. Selain itu, juga untuk mencegah perselisihan yang bisa memecah belah hubungan kekerabatan. (R10/HR-Online)

Tecno Megabook K16S, Laptop 16 Inch Tipis dan Bertenaga dengan Harga Terjangkau

Tecno Megabook K16S, Laptop 16 Inch Tipis dan Bertenaga dengan Harga Terjangkau

Tecno kembali meramaikan pasar laptop Indonesia melalui lini Megabook-nya. Beberapa waktu lalu, Tecno memperkenalkan Tecno Megabook K16S. Laptop ini hadir sebagai solusi ideal bagi...
Pelatih Patrick Kluivert

Pelatih Patrick Kluivert Kembali Panggil 4 Pemain Ini ke Timnas, Ada yang Pernah Jadi Kapten

Setelah sebelumnya membuat penasaran publik dengan formasi pemain yang akan mengikuti kegiatan pemusatan latihan (TC) di Bali, pelatih Patrick Kluivert akhirnya mengumumkan 32 pemain...
Atep Rizal

Atep Rizal Bangga Persib Bandung Juara Back to Back Liga 1, Puji Kecerdikan Bojan Hodak

Bagi penggemar lama Persib Bandung, tentu tak asing dengan nama Atep Rizal. Ia merupakan pemain andalan Persib Bandung di tahun 2008-2018, dan sempat bermain...
Sejarah Kampung Sawah Bekasi dan Alasan Disebut "Segitiga Emas"

Sejarah Kampung Sawah Bekasi dan Alasan Disebut ‘Segitiga Emas’

Sejarah Kampung Sawah Bekasi sangatlah menarik. Kampung Sawah adalah salah satu wilayah di Bekasi dengan keunikannya. Ternyata, ada sejarah menarik dari tempat itu. Baca Juga:...
Skuad Merah Putih

Punya Kenangan Buruk dengan Timnas Indonesia, Ole Romeny Tetap Bela Skuad Merah Putih

Pemain Timnas Indonesia, Ole Romeny ternyata punya pengalaman tak menyenangkan saat bermain membela Skuad Merah Putih. Ia sempat membagikan keluh kesahnya tersebut kepada wartawan...
Jajanan Hits di Kota Banjar, dari Bacang Siram Jando hingga Nangka Goreng 

Jajanan Hits di Kota Banjar, dari Bacang Siram Jando hingga Nangka Goreng 

harapanrakyat.com,- Bagi pecinta kuliner di Kota Banjar, Jawa Barat, kini dapat menikmati jajanan hits terbaru aneka gorengan hingga bacang dengan toping daging sapi Produk...