Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Kasus mahasiswi di Mojokerto yang bunuh diri di atas makam ayahnya terus berlanjut, pihak kepolisian menetapkan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka.
Randy yang merupakan oknum polisi yang berdinas di Polres Pasuruan adalah kekasih dari NWR (23) mahasiswi yang bunuh diri tersebut.
Dari berbagai foto yang beredar, Bripda Randy nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dibalik jeruji besi.
Ia ditahan di Polda Jatim untuk 20 hari kedepan. Randy ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya NWR.
Kombes Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim membenarkan Bripda Randy Bagus ditahan di Polda.
Tersangka disebut terlibat dalam upaya aborsi terhadap janin yang dikandung kekasihnya NWR.
Pria berusia 21 tahun ini juga sudah diberhentikan secara tidak hormat. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan hal itu Minggu (5/12/2021).
Baca Juga: Mahasiswi Mojokerto Bunuh Diri Usai Dipaksa Aborsi Oknum Polisi
Nama Bripda Randy Bagus ini muncul usai pihak kepolisian mendalami kasus bunuh diri mahasiswi cantik asal Mojokerto di atas makam ayahnya di TPU Desa Japan, Kecamatan Sooko.
NWR nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum racun Kamis (2/12/2021).
Berdasarkan hasil pendalaman pihak kepolisian, ternyata NWR memiliki hubungan dengan oknum polisi Bripda berinisial RB.
Bripda Randy Bagus 2 Kali Suruh NWR Gugurkan Kandungan
Keduanya menjalin asmara sejak tahun 2019. Usai berpacaran keduanya kerap melakukan hubungan suami istri baik di hotel atau kostan hingga NWR dua kali hamil.
Dua kali pula Bripda Randy menyuruh NWR menggugurkan kandungannya. Pertama pada Maret 2020 saat itu usia kandungan masih hitungan minggu.
Sedangkan yang kedua kali pada Agustus 2021. Tersangka memaksa kembali NWR menggugurkan kandungannya dengan meminum 4 pil obat.
Kematian NWR yang viral di media sosial ini mengundang tanya banyak netizen.
Sejumlah orang awalnya menduga korban bunuh diri karena depresi ditinggal mati ayahnya.
Namun teman dekat NWR menyebut jika sebelum bunuh diri, korban sedang punya masalah dengan kekasihnya tak lain Bripda RB.
Akibat perbuatannya Bripda Randy Bagus terancam hukuman 5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang menggugurkan kandungan atau mematikan janin. (R8/HR Online/Editor Jujang)