Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia, Maksudi dan Odah warga Dusun Lengkong, Desa Pusakasari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat meninggal dunia hanya selisih waktu lima jam.
Nanang, kepala Desa Pusakasari membenarkan adanya pasutri lanjut usia di wilayahnya yang meninggal hanya selisih waktu lima jam.
“Kedua pasangan suami istri tersebut sudah lanjut usia. Umurnya di atas 70 tahun,” katanya, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Hendak Mancing, Warga Ciamis Temukan Mayat di Sungai Citanduy
Odah sang istri meninggal pada Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan Maksudi, suaminya menghembuskan nafasnya pada pukul 03.00 WIB dini hari.
”Pasangan suami istri tersebut, selain usianya sudah lanjut, keduanya mengidap penyakit menahun. Istrinya mengidap penyakit paru-paru sedangkan suaminya punya penyakit jantung,” jelas Nanang..
Lanjutnya, kematian pasangan suami istri dengan selisih waktu lima jam baru kali pertama. Sehingga acara pemakamannya pun dilakukan secara bersamaan.
“Kematian seperti itu banyak yang menyebutnya cinta sampai mati. Kami hanya bisa mendoakan semoga kedua almarhum diampuni dosa-dosanya serta dijadikan ahli surga,” pungkasnya. (Edji/R7/HR-Online/Editor-Ndu)