Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita NasionalKasus Korupsi Heru Hidayat Hingga Membuatnya Mendapat Hukuman

Kasus Korupsi Heru Hidayat Hingga Membuatnya Mendapat Hukuman

Kasus korupsi Heru Hidayat di PT ASABRI sampai merugikan negara hingga 22,7 triliun sehingga ia terdakwa hukuman mati dan denda jutaan rupiah.

Kabarnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu melakukan korupsi dengan mantan Dirut ASABRi, yakni Sony Widjaja dan Adam Damiri.

Bahkan tuntutan tersebut juga telah Jaksa Penuntut Umum bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

Sedangkan dalam persidangannya, jaksa pun memberikan alasan pemberatan pidana dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Luhut Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Pesta Tahun Baru Tetap Dilarang

Heboh Kasus Korupsi Heru Hidayat, Rugikan Negara 22,7 Triliun

JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Heru Hidayat. Sementara untuk pembacaan tuntutan itu berlangsung di Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Desember 2021.

Dalam tuntutannya itu, jaksa telah menyatakan bahwa terdakwa Heru Hidayat secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Lalu tindak pidana pencucian uang sebagaimana halnya dakwaan pertama serta dakwaan yang kedua primer dari pihak jaksa.

Selain itu, pihak jaksa juga menjatuhkan tuntutan kepada Heru yang telah melakukan tindak pidana extra ordinary. Dengan demikian, pihak jaksa mendakwa Heru dengan pidana hukuman mati.

Baca Juga: Sejarah Erupsi Gunung Semeru, Terjadi Sejak 200 Tahun Lalu

Denda 12,64 Triliun

Dari kasus korupsi Heru Hidayat yang membuatnya mendapat hukuman mati, rupanya Jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti.

Penggantinya berupa uang sebesar 12,64 triliun dan wajib mengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis.

Sementara itu, tidak ada tambahan lain lagi mengenai hukuman penjara apabila haga benda Heru tidak benar-benar mencukupi. Sebab hal ini karena permintaan dari pihak jaksa untuk Heru yaitu berupa hukuman mati.

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa tidak ada hal baik lagi yang dapat meringankan hukuman Heru. Apalagi Heru telah mendapat hukuman penjara seumur hidup atas kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Sujiwo Tejo Kritik Polri Soal Diksi Resmi Pacaran Kasus Mojokerto

Kejahatan Luar Biasa/Extra Ordinary

Kasus korupsi Heru Hidayat merupakan tindak kejahatan yang luar biasa. Bahkan jaksa menilai tak ada lagi tindakan lain untuk meringankan hukuman terdakwa.

Selain itu, jaksa kembali menyebutkan bahwa skema kejahatan yang sudah Heru lakukan, baik itu dalam perkara a quo atau korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Tentunya ini cukup sempurna sebagai tindak kejahatan dan complicated sebab berlangsung dalam waktu yang panjang.

Lebih lanjut lagi, pihak jaksa juga telah menilai Heru terbukti memperkaya diri sendiri serta orang lain hingga untung 12 triliun. Dalam kasus ini juga ada 8 terdakwa termasuk Heru yang sama-sama melakukan korupsi sampai merugikan negara.

Dari kasus korupsi Heru Hidayat, ia telah terdakwa dan melanggar pada Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU. Ia juga telah melanggar dalam Pasal 33 UU RI No 8 tahun 2010. Heru Hidayat akan menerima hukuman mati. (R10/HR-Online)

Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

Program TMMD ke-124 Resmi Dibuka di Desa Pamulihan Sumedang, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Pembangunan Merata

harapanrakyat.com, - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun Anggaran 2025 resmi berlangsung di Desa Pamulihan, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa...
Kartu Merah Ciro Alves

Persib Bandung Ajukan Banding Perkara Kartu Merah Ciro Alves

Secara resmi Persib Bandung mengajukan banding atas kartu merah Ciro Alves. Ciro memang dapat kartu tersebut saat bertanding melawan Malut United. Pelatih Persib Bandung, Bojan...
administrasi tanah

Pemkot Cimahi Fasilitasi Pengadministrasian Tanah Ulayat Warga Cireundeu

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, memfasilitasi percepatan administrasi sebagian tanah wilayah milik masyarakat Cireundeu menjadi tanah ulayat. Hal itu sebagai kepedulian Pemkot Cimahi...
Ahli Geologi Unpad Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pergerakan Tanah di Cisalak Sumedang

Ahli Geologi Unpad Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pergerakan Tanah di Cisalak Sumedang

harapanrakyat.com,- Fenomena pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor hingga memutus jalan Kabupaten di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, menyita perhatian...
Oppo K12s Resmi Rilis, Hadir dengan Baterai Jumbo 7000 mAh

Oppo K12s Resmi Rilis, Hadir dengan Baterai Jumbo 7000 mAh

Oppo kembali meluncurkan produk baru di jajaran keluarga K12. Adapun produk tersebut adalah Oppo K12s. Smartphone ini resmi dirilis pada tanggal 22 April 2025...
Prestasi Gemilang, Ciamis Jadi Juara 1 Apresiasi Rumah Data Kependudukan Tingkat Jabar, Wakili ke Tingkat Nasional

Prestasi Gemilang, Ciamis Jadi Juara 1 Apresiasi Rumah Data Kependudukan Tingkat Jabar, Wakili ke Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis menorehkan prestasi gemilang dalam apresiasi Rumah Data Kependudukan di tingkat Jawa Barat tahun 2025. Kabupaten Ciamis melalui Rumah Dataku Desa Payung...