Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita BanjarKesadaran Pengusaha di Kota Banjar Dalam Laporkan PP Minim

Kesadaran Pengusaha di Kota Banjar Dalam Laporkan PP Minim

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kota Banjar, Jawa Barat, menilai bahwa kesadaran pengusaha dalam laporkan Peraturan Perusahaan (PP) sangat minim.

Hal tersebut terbukti dari 114 perusahaan di Kota Banjar, ternyata baru tujuh yang sudah daftar dan melaporkan PP ke Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar.

Adapun 114 perusahaan tersebut, terdiri dari yang berbadan hukum perusahaan Terbatas (PT), dan perseroan komanditer (CV).

Padahal, menurut Kepala Disnaker Kota Banjar, melalui Staf Ahli Analis Jaminan Sosial Endi Apandi, termaktub dalam Pasal 1 angka 20 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang mempunyai minimal 10 karyawan wajib mempunyai PP.

“Kesadaran pengusaha Kota Banjar minim dalam membuat dan melaporkan PP. Hal itu terlihat dari partisipasi aktif yang masih rendah,” katanya kepada HR Online, Kamis (30/12/2021). 

Langkah Disnaker Kota Banjar Agar Perusahaan Laporkan PP

Endi menjelaskan, PP sendiri adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan. 

Selain itu, penyusunan PP oleh pengusaha, dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. 

“Penyusunan PP dilakukan dengan memperhatikan saran dan juga pertimbangan dari wakil pekerja atau buruh di perusahaan tersebut,” tuturnya.

Dengan minimnya kesadaran pengusaha, maka pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pada perusahaan yang belum melaporkan PP. Hal itu agar para pengusaha membuat juga mendaftarkan peraturan perusahaan.

“Hanya beberapa perusahaan yang rajin melapor,” katanya.

Menurutnya, perusahaan yang kurang partisipatif dalam pelaporan, biasanya akan rajin ke dinas setelah timbul masalah.

Ia mencontohkan, ada satu perusahaan yang tak mengikuti aturan. Namun ketika ada karyawan yang terkena kecelakaan kerja, baru lapor, dan mengeluarkan biaya perusahaan, karena belum terjamin BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Endi menambahkan, di luar perusahaan lokal, yaitu perusahaan yang mempunyai kantor pusat di kota lain, seperti bank BUMN maupun swasta,104 perusahaan yang sudah mendaftarkan PP secara online di situs wajib lapor Kemenaker.

“Sedangkan untuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ada 35,” ucapnya.

Sementara untuk perusahaan yang memiliki PKB, ia menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut tidak wajib memiliki dan melaporkan PP.

“Namun kami dari Disnaker berkewajiban untuk mengesahkan PKB,” pungkasnya. (Aan/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Sri Sumiarsih Meninggal Dunia, Alami Komplikasi Penyakit

Sri Sumiarsih Meninggal Dunia, Alami Komplikasi Penyakit

Sri Sumiarsih meninggal dunia menyisakan duka yang mendalam di industri hiburan Tanah Air. Miarsih itu sendiri merupakan salah satu sosok artis wanita senior yang...
Persib Harus Bayar Denda

Sempat Kena Sanksi Komdis PSSI, Persib Harus Bayar Denda hingga Rp 700 juta!

Persib Bandung memang jadi juara Liga 1 2024-2025, tetapi harus ada harga yang dibayar. Di balik layar, ternyata Persib harus bayar denda hingga Rp...
Penyebab Telegram Tidak Bisa di Update dan Begini Cara Atasinya

Penyebab Telegram Tidak Bisa di Update dan Begini Cara Atasinya

Telegram adalah aplikasi chat populer yang sering memberikan informasi terbaru tentang fitur yang ada. Namun, apakah pernah mengalami kendala dengan Telegram tidak bisa di...
Cara Mengatasi iPhone Selalu Minta Password iCloud

Cara Mengatasi iPhone Selalu Minta Password iCloud

iPhone selalu minta password iCloud membuat pengguna kesulitan dalam mengoperasikannya. Maka dari itu, ketahui apa penyebab masalah tersebut. Dengan tahu penyebabnya, maka bisa lebih...
Yakob dan Yance Sayuri

Ungkap Rasa Syukur, Yakob dan Yance Sayuri Janji Berikan Penampilan Terbaik untuk Timnas Indonesia

Yakob dan Yance Sayuri tengah berbahagia karena kembali mendapat panggilan membela Timnas Indonesia. Keduanya memberikan respon syukur bahagia atas kesempatan yang diberikan. Pelatih Timnas Indonesia,...
Notaris di Ciamis Diminta Bantu Pemerintah Percepat Pendirian Kopdes Merah Putih

Notaris di Ciamis Diminta Bantu Pemerintah Percepat Pendirian Kopdes Merah Putih

harapanrakyat.com,- Majelis Pengawas Daerah (MPD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Ciamis, Banjar dan Pangandaran Hendra Sukarman, meminta seluruh notaris di ketiga wilayah itu agar membantu...