Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- KPK terus mendalami dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRKP Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017.
Kal ini, Komisi Anti rasuah KPK memanggil sejumlah saksi, termasuk seorang pengusaha untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, sejumlah saksi yang dipanggil pada hari ini yaitu Wawan Setiawan, (Kepala Sub bagian Perundang-undangan Kota Banjar).
Kemudian Yadi Setiadi (Staf Bagian Perundang-undangan Kota Banjar), Ojat Sudrajat (Kadis PU Kota Banjar tahun 2010 s/d 2013) dan Budi Setiadi (Wiraswasta).
“Pemeriksaan hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/12/21).
baca juga: KPK Belum Beberkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Kota Banjar
Sebelumnya, kata Ali, pada tanggal 2 Desember tim penyidik KPK juga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Mereka meminta keterangan terkait kasus tersebut.
Sejumlah saksi tersebut yaitu Andri (Direktur CV Cahaya Rizki), Yuyung Mulya Sungkana (Kepala Dinas Perbendaharaan) dan Sri Sobariah (Kabid Perbendaharaan Kota Banjar).
Adapun terkait kapan akan adanya penahanan terhadap tersangka, Ali Fikri pada tanggal 18 Januari lalu menegaskan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya.
Hal itu karena berdasarkan kebijakan pimpinan KPK terkait pengumuman tersangka saat ada penangkapan atau setelah adanya penahanan.
Ali pun memastikan pihaknya akan memberitahukan ke masyarakat terkait konstruksi perkaranya, termasuk alat buktinya dalam penetapan tersangka dalam kasus itu.
“Kami mengharapkan teman-teman media memahami soal kebijakan ini. Kami juga memberikan waktu kepada tim penyidik untuk menyelesaikan tugasnya dulu,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor Muhafid)