Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, menambah kuota penerima bantuan program rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk masyarakat Kota Banjar.
Wakil Walikota Banjar, H. Nana Suryana mengatakan, pada akhir tahun 2021 ini Kota Banjar, menerima tambahan kuota sebanyak 400 unit.
“Nah pada akhir tahun ini kita mendapat lagi tambahan kuota sebanyak 400 unit bantuan Rutilahu yang tersebar di sembilan Desa dan Kelurahan,” kata Wakil Walikota Banjar, Nana Suryana usai kegiatan sosialisasi perbaikan rutilahu, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: UMK Banjar Masih Terendah di Jabar, Buruh Sebut Ini Kegagalan Pemkot
Sedangkan, pada tahap pertama jumlah penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Banjar, sebanyak 610 unit. Dengan total anggaran Rp 17.675.000.000.
“Program ini kan disupply dari APBD kota juga ada, tetapi karena kecil jadi untuk tahun ini hanya Rp 1 miliar. Sementara dari Provinsi Jawa Barat, yang pertama itu jumlah totalnya mencapai Rp 17 miliar lebih di tahap pertama yang tersebar di sepuluh desa,” tambahnya.
Nana menjelaskan, dengan begitu jumlah total kuota penerima bantuan program perbaikan rutilahu di Kota Banjar, sebanyak 1.010 unit rumah.
Lebih lanjut, berdasarkan regulasi yang ada untuk mendapatkan bantuan tersebut calon penerima diharuskan memiliki tanah sendiri.
“Pertama yang dibantu sekarang itu karena regulasi atau aturan bahwa syarat untuk mendapat bantuan Rutilahu adalah memiliki tanah sendiri,” ungkapnya.
Selanjutnya, menurut Nana, ada yang lebih miskin dan perlu mendapat bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
“Mereka yang tidak punya tanah sama sekali, yaitu orang-orang yang selama ini tumpang karang. Mereka tidak punya lahan tidak pula mendapat bantuan,” papar Nana.
Oleh karena itu, permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan semua pihak. Sehingga Kota Banjar, dapat disebut sebagai kota maju dengan pemukimannya yang baik dan tertata.
“Saya selalu mengetuk hal ini, bagaimana sih solusinya agar kita bisa membantu mereka yang tidak memiliki tanah dan mendapat bantuan. Sebetulnya ini sudah menjadi pemikiran, tetapi regulasinya kurang mendukung,” pungkas Nana. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)