Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita NasionalMahasiswi Mojokerto Bunuh Diri Usai Dipaksa Aborsi Oknum Polisi

Mahasiswi Mojokerto Bunuh Diri Usai Dipaksa Aborsi Oknum Polisi

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Terungkap sudah penyebab mahasiswi di Mojokerto yang meninggal dunia usai bunuh diri di atas pusara makam ayahnya, Kamis (2/12/2021).

Mahasiswi cantik berinisial NWR (23) ini ternyata bunuh diri lantaran masalah asmara dengan pacarnya seorang oknum polisi.

Awalnya NWR diduga bunuh diri akibat depresi ditinggal oleh ayahnya.

Namun akhirnya polisi mengungkap jika mahasiswi Mojokerto itu bunuh diri lantaran mengalami masalah asmara dengan seorang polisi Bripka R (21) yang berdinas di Polres Pasuruan.

R pun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Polres Mojokerto dibantu Ditreskrimum Polda Jatim langsung bergerak cepat mengungkap kasus bunuh diri tersebut.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik Asal Mojokerto Bunuh Diri di Atas Makam Ayahnya

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo Wakapolda Jatim membeberkan kronologis mahasiswi asal Mojokerto yang nekat bunuh diri di pusara ayahnya.

Ia mengatakan, korban sudah saling kenal sejak tahun 2019. Keduanya bertemu saat menonton pemeran baju distro di Malang.

Keduanya lalu bertukar nomor telepon dan menjalin hubungan pacaran.

Dari tahun 2020 sampai 2021 korban dan oknum anggota polisi itu sering melakukan hubungan suami istri di kostan ataupun hotel.

Polisi juga menemukan bukti korban melakukan tindakan aborsi Maret 2021 dan Agustus 2021.

“Yang pertama itu aborsi saat usia kandungan mingguan, kalau yang kedua bulan Agustus 2021 itu sudah usai 4 bulan,” katanya.

Mahasiswi Asal Mojokerto Bunuh Diri Karena Sang Pacar Tak Mau Tanggung Jawab

Diduga mahasiswi cantik yang kuliah di salah satu Universitas di Malang ini bunuh diri lantaran sang kekasih tidak mau bertanggung jawab dengan yang selama ini ia perbuat.

Jawaban dari R ini diduga membuat korban depresi hingga memilih bunuh diri.

R kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran dua kali menyuruh NWR menggugurkan kandungannya dengan obat khusus.

Akibat perbuatannya Bripka R ditahan dan dituntut hukuman 5 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Pihak Kepolisian akan melakukan proses sidang kode etik terhadap oknum polisi tersebut, Bripka R terancam dipecat dengan tidak hormat.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, meninggal dunia di atas pusara ayahnya usai bunuh diri dengan meminum racun. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...