Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jabar, akan membentuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baru yakni Badan Pendapatan Asli Daerah.
Badan Pendapatan Asli Daerah itu merupakan pemekaran dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
Saat ini pemekaran OPD tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pemprov dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Pemekaran BPKAD menjadi Badan Pendapatan Asli Daerah ini agar pengelolaan pendapatan lebih maksimal,” ujar Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Senin (30/11/2021).
Baca Juga: Kapolres Tegaskan Masuk ke Pantai Pangandaran Harus Sudah Divaksin
Kata Jeje salah satu penunjang penilaian pemekaran OPD baru adalah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Pandega, Pangandaran.
“Penilaian BLUD RSUD Pandega sebelumnya hanya 870 setelah dinilai ulang menjadi 950,” katanya.
Lanjut Jeje, pembentukan OPD baru ini sudah masuk dalam Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah dan akan dibahas tahun 2022.
Sebelumnya pengelolaan pendapatan dikelola oleh bidang, nanti pengelolaannya oleh Badan.
Ia menyebut potensi pendapatan asli di Pangandaran besar, namun kontribusi PAD masih rendah.
“Jadi pengelolaan pendapatan yang sebelumnya oleh Kepala Bidang, harus diambil oleh Badan yang kewenangannya lebih tinggi dan luas.
“Usulan pembentukan OPD baru di Pangandaran ini sempat mendapat penolakan pemerintah provinsi, namun kita akhirnya bisa meyakinkan mereka dengan potensi dan peluang kedepan,” ungkap Jeje.
Usai OPD baru tersebut diperdakan dan ketok palu, untuk pengisian jabatan akan melalui mekanisme open bidding. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)