Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pelaku begal sepeda motor dan pencurian dua ekor domba yang kini pihak Kepolisian Polres Banjar, Polda Jawa Barat, amankan akhirnya menjadi tersangka.
Para pelaku tindak pidana pencurian tersebut pun, terancam pidana kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Banjar AKBP. Ardiyaningsih mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan sepeda motor tersebut yaitu Risman Firmansyah alias Oyang warga Banjar. Kemudian, Eri Kurniadi alias Jawa, serta Rio Fitrian warga Desa Kertahayu, Kabupaten Ciamis.
Selain begal sepeda motor, pelaku Oyang dan Jawa juga terlibat pencurian dua ekor domba. Tempat kejadian perkara di daerah Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada tanggal 19 Juli 2021.
Pelaku pencurian tersebut dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana Tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas). Selain itu juga Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang Curat.
“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata AKBP. Ardiyaningsih kepada wartawan, saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (10/12/2021).
“Salah satu dari pelaku juga pernah dihukum dalam perkara pengeroyokan, pencabulan dan penipuan,” imbuhnya.
Adapun barang bukti dari hasil pencurian sepeda yang berhasil petugas amankan, antara lain 1 buah BPKB dan STNK kendaraan Honda Beat warna hitam milik korban.
Berikutnya, 1 unit kendaraan Honda Beat warna hitam beserta kunci kendaraan milik korban, yang pelaku ambil.
Selain itu juga 1 unit kendaraan Honda CBR warna hitam. Kendaraan tersebut dipergunakan oleh pelaku pada saat menjalankan tindak pidana pencurian sepeda motor.
“Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan Satria FU. Motor ini yang digunakan pelaku dalam kasus pencurian dua ekor domba,” ujar AKBP. Ardiyaningsih.
Peran dan Modus Tersangka Pelaku Begal Motor di Kota Banjar
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari keterangan tersangka pencurian sepeda motor, tersangka Risman alias Oyang menjadi otaknya. Ia yang memiliki ide, untuk mengaku sebagai petugas Satgas Covid-19 dalam menjalankan aksinya.
Kemudian, tersangka Risman juga yang membonceng korban dan membawa kendaraan milik korban.
Sedangkan untuk tersangka Eri alias Jawa, turut serta mengaku sebagai petugas Satgas Covid-19. Jawa ini melempar korban ke sawah, dengan cara menarik bahu bagian atas korban dari belakang.
Sedangkan untuk tersangka pelaku begal motor lainnya yaitu Rio, sebagai orang yang menjual kendaraan milik korban. Ia menjual kendaraan hasil curian itu ke daerah Parigi, Kabupaten Pangandaran.
“Pelaku menjalankan aksinya pada tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 21.00 WIB. lokasinya di pinggir jalan pengairan, Dusun Kedungwaringin, RT 02/5, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari,” terang AKBP Ardiyaningsih. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)