Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita NasionalTilang Pengendara Motor Karena Kawal Ambulans, Polisi Ini Dihujat

Tilang Pengendara Motor Karena Kawal Ambulans, Polisi Ini Dihujat

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Viral di media sosial video polisi tilang pengendara motor karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.

Pengendara motor berdalih melakukan hal itu untuk membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit.

Petugas kepolisian yang mengetahui aksinya itu lalu memberhentikan si pengendara di pinggir jalan.

Polisi menilai tindakan pengendara motor tersebut melanggar aturan karena tak memiliki wewenang pengawalan.

Peristiwa penilangan itu diunggah oleh akun tiktok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021).

Dalam unggahan video tersebut memperlihatkan seorang polisi memberhentikan pengendara motor lalu menegurnya.

Polisi itu kemudian memberikan surat tilang kepada si pengendara motor karena membukakan jalan untuk ambulans.

Dalam video itu, polisi menanyakan apa tujuan yang bersangkutan memberikan jalan bagi ambulans.

“Punya kewenangan nggak kamu tentang pengawalan ambulans?,” tanya polisi itu kepada pengendara motor.

Polisi itu lalu menjelaskan bahwa pengendara motor melanggar Pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Menurutnya, yang berwenang atau berhak mengawal adalah kepolisian. Warga sipil tak punya kewenangan melakukan pengawalan.

Polisi menilai pemotor tersebut sudah menyalahi aturan. Jika masih memaksakan pengawalan itu, maka ia akan dikenakan pidana.

Baca juga: Bentrokan Massa di Kendari Tewaskan 1 Orang, Warganet: Jadi Kota Mati

Video Pengendara Motor Kena Tilang Saat kawal Ambulan Ditonton 2,2 Juta

Video viral pemotor yang ditilang karena mengawal ambulans itu sampai saat ini sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali dan disukai oleh sekitar 67 ribu pengguna tiktok dengan 26.000 komentar.

Banyak warganet yang tidak setuju dengan tindakan tilang polisi tersebut kepada pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans.

“Betul Pak Polisi, tapi jarang yang ngawal ambulans kebanyakan ngawal orang berduit,” tulis akun @ibsohib.

“Bapaknya bener, tapi saya gak pernah lihat polisi ngawal ambulans biasanya ngawal moge dna motor sport,” tulis akun @redenich.

Ambulans yang sedang membawa pasien maupun jenazah adalah salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Menurut Aan, tanpa pengawalan pun masyarakat harus memprioritaskan atau memberi jalan bagi kendaraan ambulans.

Warga Sipil Tidak Berwenang Kawal Ambulans

Aan juga menerangkan bahwa institusi yang berwenang melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

“Yang punya kewenangan mengawal itu dari kepolisian. Sesuai amanah UU,” ujarnya.

Aturan itu berlaku karena pengawalan tidak bisa oleh sembarang pihak. Bahkan tidak semua polisi boleh mengawal kendaraan.

Ada kompetensi bagi polisi untuk melakukan pengawalan, seperti harus tersertifikasi. Memiliki keterampilan khusus sebagai pengawal, dan lainnya.

Aan juga menanggapi soal video pengendara motor yang kena tilang karena membantu membukakan jalan untuk ambulans.

“Memang bisa ditilang. Cuma sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya ya,” ujarnya.

Undang-undang memang mengatur bahwa warga sipil tidak boleh melakukan pengawalan.

Namun menurut Aan, seharusnya polisi lebih peka dengan situasi di lapangan ketika mengambil keputusan. Pada situasi kapan harus menilang.

“Kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop. Tidak ditilang. Karena prioritasnya,” tuturnya.

Kemudian lanjut Aan, masyarakat harus paham bahwa ambulans yang membawa pasien maupun jenazah adalah kendaraan prioritas.

Oleh karena itu, ambulans harus tetap diberikan jalan. Dan didahulukan untuk melintas.

Tetapi, jika kondisi jalanan sangat padat dan ramai hingga ambulans sama sekali tak bisa bergerak, masyarakat diimbau meminta bantuan polisi.

Hubungi polisi terdekat untuk minta buka jalan. “Kalau itu emergency. bawa orang sakit dan sebagainya,” kata Aan.

Video polisi tilang pengendara motor ini viral dan trending di media sosial. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...