Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemkot Banjar berencana akan tutup alun-alun dan sejumlah fasilitas publik guna membatasi kegiatan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam keputusan Wali Kota Banjar nomor 443/264/2021.
Koordinator Satgas Covid-19, Edi Herdianto, mengungkapkan, dalam aturan itu antara lain menutup area Alun-alun. Rencananya akan mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Selanjutnya meniadakan berbagai event perayaan di pusat perbelanjaan dan mall. Namun ada pengecualian, yakni pameran UMKM.
Sementara pemberlakuannya mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Sedangkan pertunjukan seni budaya dan olahraga tidak boleh ada penonton. Sedangkan kegiatan yang bukan perayaan Nataru kita batasi, tidak boleh lebih dari 50 orang,” jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Euforia Nataru, Walikota Banjar Akan Lakukan Pemadaman Lampu PJU
Jadi, kata Edi, pawai maupun arak-arakan tidak boleh, baik di tempat tertutup maupun yang bisa menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, petugas Satgas juga wajib melakukan pengetatan terhadap orang yang melakukan perjalana ke luar negeri.
Selain itu, petugas juga harus melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas PKL di pusat keramaian supaya bisa tetap jaga jarak antara pedagang dengan pembeli.
“Seluruh jajaran Pemkot baik Satpol-PP, Satlinmas dan BPBD haruskan berperan aktif mencegah aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)