Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Polisi tetapkan tiga tersangka kasus investasi bodong di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari tiga tersangka tersebut, dua diantaranya sepasang kekasih yang statusnya mahasiswa di salah satu perguruan tinggi kesehatan di Kota Tasikmalaya.
Tak main-main, kerugian atau total nilai investasi kurang lebih Rp 5,7 milyar. Modus pelaku menipu korbannya dengan cara dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi.
Tersangka inisial LA (22) warga Desa Cikarang, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. RM (22) warga Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya dan kekasihnya inisial EL (22) warga Desa Cibunar, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Baca Juga: Hendak Menyalip, Pemuda di Tasikmalaya Tewas Terlindas Truk
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya mengungkap kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan penipuan atau penggelapan dengan modus investasi ilegal atau bodong dengan skema kunci.
“Sebanyak 300 orang yang menjadi korban dalam investasi ilegal atau bodong ini. Sementara kerugian atau total nilai investasi kurang lebih sekitar 5,7 miliar dari 300 orang korban tersebut,” katanya, Rabu (19/1/2022).
Menurut AKBP Aszhari, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku, satu orang laki-laki dan dua orang perempuan, berinisal LA, RM dan EL.
“Namun untuk tersangka atas nama EL saat ini kita tidak melakukan penahanan dikarenakan tersangka EL pada saat ini baru selesai melahirkan dan sementara masih menyusui. Jadi dengan alasan kemanusiaan dan pertimbangan dari proses penyidikan kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EL,” jelasnya.
Modus Investasi Bodong di Tasikmalaya
Lanjut AKBP Aszhari, dari keterangan para saksi, korban dan tersangka, dari sekitar 300 orang korban ini menjalankan investasi melalui para tersangka dengan skema kunci.
“Setiap korban yang memberikan uang atau menyuntikan dana untuk investasi. Itu dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi. Jadi misalnya investasi senilai 1 juta berarti dijanjikan keuntungan senilai 400 ribu. Jadi 1 juta plus 400 ribu,” katanya.
AKBP Aszhari menuturkan, modus tersangka adalah dengan skema kunci. Dari nasabah korban A yang berinvestasi kemudian investasinya diberikan ke korban B. Keuntungan maupun pokoknya dan seterusnya seperti itu sampai dengan 300 korban
“Barang bukti yang berhasil kita amankan bukti screenshot dari percakapan di grup investasi tersebut. Kemudian ada 1 unit sepeda motor dan 1 buah unit mobil dan lainnya,” lanjutnya.
Menurutnya, dua tersangka adalah sepasang kekasih yang saat ini sedang menyelesaikan study di salah satu universitas di Kota Tasikmalaya.
“Sedangkan untuk korbannya itu rata-rata masih temannya sendiri,” katanya.
Karena perbuatannya pelaku dikenai Pasal 45 S ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016, atas perubahan undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 dan atau 372 KUHPidana jo pasal 55, 56 jo pasal 64 KUHPidana. Pasal 45 A ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 hukuman penjara maksimum 6 tahun dan atau denda maksimum 1.000.000.000 dan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)