Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita BanjarUpah Bisa Naik 5 Persen, Buruh di Banjar Pertanyakan Nasib Pekerja Kontrak

Upah Bisa Naik 5 Persen, Buruh di Banjar Pertanyakan Nasib Pekerja Kontrak

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021, upah para buruh di Kota Banjar bisa naik 3,27 sampai 5 persen.

Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Forum Solidaritas Buruh Banjar Endang Suryanto menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan adanya kebijakan struktur skala upah bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun tersebut.

Pasalnya kebijakan tersebut merugikan para pekerja atau buruh di Kota Banjar, yang selama ini bekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Secara perhitungan mereka kerja di bawah 1 tahun, karena sistem kontrak kerja yang selalu dilakukan secara berulang-ulang,” ujar Endang Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Disnaker Banjar Sebut Upah Pekerja di Atas 1 Tahun Bisa Naik 5 Persen

Sehingga lanjutnya, kebijakan skala upah tersebut sama sekali tidak menguntungkan.

“Jelas kebijakan itu tidak membawa dampak positif pada kesejahteraan buruh yang bekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak,” jelasnya.

Pihaknya menilai, kebijakan tersebut justru lebih menguntungkan pekerja tetap.

“Tentunya kondisi ini malah akan menciptakan kesenjangan atau margin yang jauh, antara pekerja kontrak dengan pekerja tetap di Kota Banjar,” ungkap Endang.

Buruh Kota Banjar Minta Kenaikan UMK

Pihak buruh atau pekerja kontrak kata Endang, justru menginginkan agar yang ada kenaikan itu justru untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Sebab UMK hanya untuk pekerja lajang yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Sedangkan yang di atas 1 tahun harus dapat skala upah dengan besaran upah lebih dari UMK, sesuai kebutuhan pekerja dan kebijakan perusahaan.

“Kami menginginkan jika ada kenaikan ya harus UMK yang naik, justru skala upah itu memang nominalnya pasti lebih dari UMK, jika penerapannya sesuai dengan Perundang-undangan Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya mendorong, agar setiap perusahaan melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan tersebut.

“Kami juga meminta kepada pemerintah memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar,” kata Endang lagi.

Selain itu, pihak FSB juga meminta agar pekerja atau buruh dengan sistem PKWT di Kota Banjar harus dikontrak, dengan ketentuan kontrak kerja selama 2 tahun.

“Selama ini rata-rata mereka dikontrak selama 6 bulan, kemudian mengadakan kontrak baru dengan masa kontrak yang sama, sehingga mereka tidak bisa tersentuh kebijakan itu,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...