Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita BanjarDasar Penghapusan Tunda Guru Sertifikasi, Ini Penjelasan Pemkot Banjar

Dasar Penghapusan Tunda Guru Sertifikasi, Ini Penjelasan Pemkot Banjar

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dasar penghapusan tunda guru sertifikasi di Kota Banjar, Jawa Barat, mengacu pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

Hal itu ditegaskan Kabag Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan, terkait dengan peraturan yang digunakan dalam penghapusan tambahan penghasilan pegawai atau tunda (tunjangan daerah) untuk guru sertifikasi di Kota Banjar.

Ketentuan itu dijelaskan dalam lampiran Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 ayat 3 tentang Belanja Modal. Aturan itu menyebutkan bahwa, belanja pegawai tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru.

Wawan menjelaskan, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari transfer ke daerah telah ditentukan penggunaannya.

Kemudian, pada lampiran huruf (g) juga menjelaskan mengenai tunjangan profesi guru ASN daerah dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Termasuk tunda khusus guru ASN bersertifikasi yang anggarannya bersumber dari APBN 2022 melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik. 

Hal tersebut menjadi salah satu kriteria untuk tambahan penghasilan yang berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Baca Juga : Guru Sertifikasi Banjar Sebut Regulasi Penghapusan Tunda Belum Jelas

“Jadi, dasarnya ini karena ketika daerah memberikan tambahan penghasilan lagi, berarti duplikasi dengan pertimbangan objektif lainnya,” terang Wawan kepada HR Online usai acara di Kantor DPRD Kota Banjar, Senin (10/01/2022).

Hal itu terkait dengan adanya pernyataan dari forum guru sertifikasi yang menyebutkan bahwa daerah lainnya masih ada yang menerapkan kebijakan tersebut.

Ia juga mengatakan, Permendagri Nomor 27 tahun 2021 dibuat tentunya untuk dipedomani dalam penyusunan APBD tahun 2022.

Pemkot Banjar Bisa Kena Sanksi

Dasar penghapusan tunda guru sertifikasi. Ketika pemerintah daerah tidak melaksanakan peraturan tersebut dan jika melanggar akan mendapat sanksi.

Namun, kata Wawan, mengenai hal itu bukan kewenangan dari bagian hukum untuk menjelaskannya.

“Jelas kalau melanggar pasti ada sanksinya, tapi itu bukan ranah kami untuk menjelaskannya. Cuma berdasarkan Permendagri itu tidak boleh ada duplikasi untuk pemberian tambahan penghasilan di daerah,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD Kota Banjar Akui Tak Tahu Penghapusan Tunda Guru Sertifikasi

Begitu pula soal kebijakan tersebut hanya berlaku bagi guru sertifikasi saja, tidak kepada ASN yang lain. Hal itu juga bukan kewenangannya untuk menjelaskan.

Sementara itu, terkait sanksi saat hearing bersama Forum Guru Sertifikasi pada Kamis (06/01/2022). Asisten Daerah I, Nur Sa’adah mengatakan, itu sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Apabila pemberian penghasilan ASN tidak sesuai peraturan yang ada, maka pemerintah daerah bisa kena sanksi berupa pemotongan dana transfer umum.

Kemudian, pasal 19 ayat 1 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tambahan penghasilan ASN daerah.

Nur Sa’adah juga menjelaskan, guru ASN daerah yang terbukti menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus. Serta tambahan penghasilan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut wajib mengembalikan tunjangan yang mereka terima.

“Atas dasar itu maka pemkot menghapus kebijakan tunjangan penghasilan pegawai. Agar nantinya tidak menjadi temuan ataupun menjadi resiko berupa sanksi bagi pemerintah daerah,” tandasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)

Isu Strategis Arah Pembangunan

Isu Strategis Arah Pembangunan Kota Banjar 2025-2029, Apa Saja Poin Pokoknya?

harapanrakyat.com,- Sejumlah poin isu strategis yang akan menjadi arah pembangunan Kota Banjar, Jawa Barat, disampaikan Wali Kota Banjar, Sudarsono saat rapat paripurna DPRD Kota...
Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri

Pentas PAI di Kota Banjar Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Pelajar

harapanrakyat.com,- Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kota Banjar, Jawa Barat, untuk mengasah kreativitas dan kepercayaan diri para pelajar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SDN...
Latihan Pengendalian Massa

Polres Tasikmalaya Latihan Pengendalian Massa Unjuk Rasa Peringatan May Day 2025

harapanrakyat.com,- Sebagai bentuk kesiapsiagaan dan antisipasi potensi unjuk rasa menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, personel Polres Tasikmalaya Polda Jabar mengikuti latihan...
Pelatih Timnas Indonesia U-23

PSSI Tentukan Pelatih Timnas Indonesia U-23 untuk SEA Games 2025 di Rapat Exco

Wakil Ketua Umum PSSI, Yunus Nusi mengatakan bahwa penentuan pelatih Timnas Indonesia U-23 akan diumumkan dalam Rapat Exco, bukan melalui kongres. Hal itu Yunus ungkapkan...
Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten

Polres Sumedang Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten, 8 Pelaku dan 16 Motor Diamankan

harapanrakyat.com,- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, Polda Jabar, berhasil mengungkap komplotan curanmor lintas kabupaten yang kerap beraksi di wilayah perbatasan Sumedang-Indramayu. Sebanyak delapan...
Malut United Vs Persib

Menjelang Laga Malut United Vs Persib, Bojan Hodak Optimis Tim Maung Bandung Menang dari Laskar Kie Raha

Menjelang laga Malut United vs Persib, pelatih tim Maung Bandung, Bojan Hodak sempat mengeluhkan perjalanan panjang menuju Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara. Tim...