Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana angkat bicara mengenai kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) tentang pencairan BPNT dengan uang tunai pada periode November-Desember 2021.
“Saya atas nama kelembagaan DPRD Ciamis sangat mendukung Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat membawa bantuan tersebut berupa uang tunai di e-waroeng dengan batas waktu 14 Januari 2022,” katanya kepada HR Online, Selasa (04/01/2022).
Baca Juga: BPNT di Ciamis Bisa Dicairkan dengan Uang Tunai
Menurutnya, kebijakan Kemensos terkait pencairan BPNT dengan uang tunai menjadi harapan banyak pihak. Bahkan kebijakan tersebut juga jadi salah satu poin hasil Pansus DPRD terkait Program BPNT Kemensos.
“Beberapa waktu lalu kita DPRD ciamis mengadakan Pansus terkait Program BPNT. Salah satu poinnya berkaitan dengan KPM lebih baik menerima uangnya saja. Daripada KPM membeli sembako di e-waroeng yang sering kejadian ada pemaketan barang,” katanya.
Nanang berharap kebijakan pencairan BPNT dengan uang tunai tersebut bisa berlanjut. Karena KPM akan lebih leluasa untuk membelanjakan apa yang menjadi kebutuhan di rumahnya.
“Ketika bantuan berupa uang tunai minimalnya KPM bisa memilih apa kebutuhan yang ia inginkan. Ketika uang sudah ada pada KPM maka keleluasaan mereka membelanjakan barang akan lebih besar dan terhindar dari barang-barang paketan,” terangnya.
Nanang juga mengaku menerima laporan ada e-waroeng yang memberi bahan pangan dengan paketan kepada KPM. Padahal Pedum melarang hal tersebut.
“Ini yang menjadi sebuah permasalahan ketika masyarakat dipaksa untuk menerima barang yang tidak diinginkan. Tapi permasalahan ini sudah diluruskan langsung oleh DPRD Ciamis,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)