Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Proses perizinan di Kota Banjar, Jawa Barat, sebelumnya terkendala pergantian regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setelah sebelumnya proses perizinan tersebut terkatung-katung selama 6 bulan, karena pergantian regulasi. Namun, kini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, akhirnya kembali menerbitkan proses perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Banjar, H. Sunarto melalui Kabid Pelayan Dewi Ambarwati, membenarkan telah berjalannya proses perizinan tersebut.
Ia mengatakan, untuk pelayanan penerbitan perizinan PBG tersebut sejak awal tahun 2022 ini sudah mulai berjalan.
“Sudah ada 4 perizinan yang masuk ke DPMPTSP, dan saat ini masih dalam proses,” kata Dewi kepada HR Online, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga : DPMPTSP Kota Banjar Belum Bisa Terbitkan PBG Pengganti IMB
Adapun untuk persetujuan bangunan gedung yang masih proses tersebut, antara lain persetujuan bangunan gedung dengan tim penilai teknis. Seperti rumah tinggal, ruko dan bangunan eksisting.
Termasuk untuk perizinan PBG menara telekomunikasi juga sudah ada yang proses.
Sedangkan untuk persetujuan bangunan gedung dengan tim profesi ahli (TPA), belum ada yang masuk ke DPMPTSP.
“Sementara untuk menara telekomunikasi, kemarin ada 1 tower yang sedang dalam proses persetujuan. Tapi kalau untuk yang TPA belum ada yang masuk,” kata Dewi.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjar, Irman saat acara di DPRD Selasa (4/1/22) mengatakan, pelayanan perizinan PBG melalui SIMBG saat ini sudah mulai berjalan.
Namun, untuk pelayanan tersebut tidak dikenakan retribusi atau nol rupiah. Karena sampai saat ini untuk retribusi itu, pihaknya masih terkendala peraturan daerah yang menjadi dasar hukum penarikan retribusi.
“Untuk Perda retribusinya belum ada, masih dalam proses di DPRD. Kemungkinan tiga bulan lagi,” singkat Irman pada waktu itu.
Izin PBG Terbit, Kapan Segel Tower di Kota Banjar Dibuka?
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Satpol-PP Kota Banjar, Aep Saepudin mengatakan, terkait pembukaan segel sejumlah menara telekomunikasi yang beberapa waktu dilakukan penyegelan, sampai saat ini belum ada yang dibuka.
Sejumlah menara telekomunikasi yang disegel tersebut, baru akan dibuka setelah pihaknya menerima salinan persyaratan administrasi, berupa perizinan dari pihak perusahaan terkait.
“Belum ada yang dibuka. Nanti menunggu setelah mereka menyerahkan salinan atau foto copy surat perizinannya,” singkat Aep. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)