Jumat, Juni 13, 2025
BerandaBerita JabarMantan Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah, Kesal Tak Digaji 2 Tahun

Mantan Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah, Kesal Tak Digaji 2 Tahun

Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Mantan guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial MA, membakar sekolah gara-gara tidak digaji selama dua tahun mengajar di SMP Negeri 1 Cikelet, Garut.

Polisi berhasil menangkap MA setelah peristiwa kebakaran SMP Negeri 1 Cikelet, Minggu (16/01/2022).

MA teridentifikasi sebagai pelaku dalam peristiwa pembakaran itu berdasarkan video dari rekaman kamera pengintai yang ada dekat lokasi kejadian.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membakar sekolah karena kesal honornya dari tahun 1996 sampai 1998 tidak dibayar.

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP. Dede Sopandi mengatakan, alasan MA nekat membakar sekolah itu karena ia merasa sakit hati.

Sebelum melakukan aksi nekatnya, mantan guru honorer tersebut masih mencoba menagih honornya pada pihak sekolah dengan alasan untuk biaya menikah.

Tetapi permintaannya itu tidak mendapat respon. Bahkan pihak sekolah pun tidak memberi kepastian mengenai pembayaran honornya.

Baca Juga : Terinspirasi Guru Honorer di Ciamis, ACT Beri Kado Istimewa

AKP. Dede Sopandi juga menjelaskan, karena pihak sekolah tak kunjung membayarkan upahnya yang mencapai Rp 6 juta membuat MA murka.

Sehingga pelaku nekat membakar bangunan SMP Negeri 1 Cikelet pada hari Jumat 14 Januari 2022, sekitar jam 11.00 WIB.

Pelaku MA memulai aksinya itu dengan membakar sejumlah pintu pada bangunan sekolah tersebut menggunakan bensin, lalu menyulut kertas berapi.

Tak lama berselang warga mengetahui peristiwa kebakaran itu dan langsung memadamkan api, sehingga tidak sampai merembet ke seluruh bangunan sekolah.

Sebelum melakukan aksinya itu, mantan guru honorer tersebut sudah mempersiapkan beberapa bahan yang mudah terbakar berikut dengan bahan bakar minyaknya.

Dalam kejadian itu, dua pintu sekolah yang terbuat dari material kayu ludes terbakar. Api merambat ke ruangan perpustakaan dan laboratorium. Akibatnya sejumlah komputer dan arsip yang ada dalam ruangan tersebut hangus terbakar.

Atas perbuatannya itu MA dikenai Pasal 187 Ayat 1 (satu) Huruf e, ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun. (R3/HR-Online/Editor-Eva)

Aset Tanah RS

Wali Kota Banjar Buka Suara Soal Tuntutan Aliansi Rakyat Gugat Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono menanggapi tuntutan Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) yang minta pengembalian aset tanah milik Adong, warga Kelurahan Muktisari, Kecamatan...
Pacar Baru Ayu Ting Ting Dibocorkan Ayah Rozak Langsung

Pacar Baru Ayu Ting Ting Dibocorkan Ayah Rozak Langsung

Pacar baru Ayu Ting Ting jadi sorotan. Pasalnya, gosip ini berasal langsung dari sang ayah. Ayah Rozak menyebut bahwa putrinya telah memiliki tambatan hati...
Tanah RS Asih Husada

Aliansi Rakyat Gugat Pemkot Banjar atas Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada

harapanrakyat.com,- Sejumlah massa dari Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) Kota Banjar, menuntut Pemkot Banjar, Jawa Barat, atas kepemilikan tanah milik Adong sebagai ahli waris dari...
Bukanya Telepon Ambulans, Warga Garut Ini Hubungi Damkar Minta Dievakuasi ke Rumah Sakit

Bukanya Telepon Ambulans, Warga Garut Ini Hubungi Damkar Minta Dievakuasi ke Rumah Sakit

harapanrakyat.com,- Seorang warga asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta bantuan Petugas Damkar untuk dievakuasi ke rumah sakit. Pasien tersebut bukanya menghubungi puskesmas terdekat agar...
sampah elektronik

Sampah Elektronik Jadi Ancaman Nyata Bagi Alam, Bagaimana di Jawa Barat?

harapanrakyat.com - Keberadaan sampah elektronik saat ini menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan alam, tidak terkecuali di Jawa Barat. Sebab, sampah elektronik ini mengandung zat...
Dedi Mulyadi Usulkan Gunung di Ciamis Jadi Taman Nasional

Dedi Mulyadi Usulkan Gunung di Ciamis Jadi Taman Nasional

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengusulkan empat gunung di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Ciamis sebagai Taman Nasional. Pengusulan tersebut telah Dedi Mulyadi...