Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPolres Tasikmalaya Ringkus Pengedar Obat Ilegal, Ini Modus Pelaku

Polres Tasikmalaya Ringkus Pengedar Obat Ilegal, Ini Modus Pelaku

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pengedar obat ilegal dengan modus baru.

Adapun tersangka yang berhasil polisi amankan pada Jumat (7/1/2022) adalah ES (46), warga  Desa Kawitan, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Modus Pelaku Edarkan Obat Ilegal di Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengungkapkan, tersangka mengedarkan obat ilegal tersebut dengan menggunakan modus baru.

Awalnya, ES pergi ke dokter untuk memeriksakan diri. Kemudian, dokter memberikannya resep obat penenang.

Pelaku pun langsung membeli resep obat tersebut di salah satu apotek di daerah Antapani, Bandung.

Apotek tersebut juga sudah menjadi langganan pelaku untuk membeli obat. Karena sebelumnya, pelaku juga pernah menjadi pemakai narkoba, dan sering menebus obat dengan resep dokter untuk menghilangkan rasa cemas tersangka.

Namun masalahnya, obat tersebut pelaku edarkan ke masyarakat wilayah Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

“Jadi tersangka menebus terlebih dulu obat dari resep dokter, dan kemudian menjualnya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (7/1/2022).

Harga Obat Ilegal Per Butir

Menurut AKBP Rimsyahtono, sebenarnya pelaku saat membeli dan menebus obat tidak melanggar. Akan tetapi, yang ilegal adalah menjual lagi obat kepada orang lain, yang ia dapatkan dari hasil membeli obat resep dokter.

“Jadi ilegalnya dapat resep obat, ditebus di apotek dan dijual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres Tasikmalaya menambahkan, bahwa pelaku membeli obatnya seminggu sampai dua minggu sekali.

Kemudian, ES menjual obat ilegal jenis psikotropika tersebut per butirnya dari mulai Rp 25 sampai 50 ribu.

“Sekali menebus atau membeli obat bisa sampai Rp 200 bahkan 650 ribu,” katanya. 

Sementara barang bukti obat ilegal yang pelaku edarkan, pihak kepolisian berhasil mengamankan obat psikotropika jenis Alganax Alprazolam 1 miligram.

Kemudian, 1 bungkus plastik bening yang tertera tulisan obat. Dalam bungkus plastik bening itu didalamnya terdapat dua lembar obat psikotropika Riklona Clonazepam 2 miligram sebanyak 20 butir.

“Selain itu, barang bukti Elgran Estazolam 2 miligram serta Zypraz Alprazolam 1 miligram,” tuturnya.

Sedangkan untuk pasal yang akan dikenakan oleh pelaku, adalah Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

Penyuluh Pertanian Ciamis Sabet Gelar Juara Umum Jambore Tingkat Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Sebuah kebanggaan menghampiri Kabupaten Ciamis! Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPD Perhiptani) Kabupaten Ciamis baru saja mencatatkan namanya di puncak prestasi...
Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 akan segera hadir di Indonesia pada awal Mei mendatang. Smartphone yang berasal dari China ini kabarnya mengusung harga yang relatif terjangkau...
Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...