Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Saksi penggugat dari PT Griya Pangandaran Elok, Karmin (80), meninggal dunia usai menjalani persidangan sengketa tanah eks HGB Katapang Doyong, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Saksi yang merupakan mantan Kepala Desa Pangandaran periode tahun 2007-2012, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (5/1/2022).
Selain Karmin, pihak penggugat juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Obi (anak Karmin) dan mantan RT wilayah eks lahan Katapang Doyong.
Iwan Herdiawan, salah satu saksi dari tergugat menuturkan, Karmin menjalani persidangan sengketa lahan eks Katapang Doyong sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, setelah menjalani persidangan tersebut, ia tiba-tiba pingsan. “Mungkin almarhum saat jadi saksi karena sedang sakit atau bisa juga ngedrop,” tuturnya kepada HR Online, Selasa (4/1/2022).
Kemudian, sambungnya, almarhum dibawakan kursi roda dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit Ciamis.
“Obi yang ikut menjadi saksi pengggat ikut mendampingi Karmin saat ke rumah sakit,” imbuhnya.
Lebih lanjut Iwan menambahkan, bahwa ia baru mengetahui Karmin meninggal dunia setelah selesai memberikan keterangan dalam persidangan sengketa lahan eks Katapang Doyong.
“Saya tahu meninggal setelah sudah di Pangandaran. Infonya sih meninggalnya saat menjalani perawatan RS Ciamis,” ujarnya.
Sementara dalam persidangan sengketa tanah eks Pangangonan Katapang Doyong, selain pihak penggugat yang menghadirkan 3 orang saksi, tergugat juga menghadirkan 6 saksi.
Adapun saksi dari tergugat atau Pemkab Pangandaran berjumlah 6 orang, termasuk Iwan Herdiawan.
Sedangkan dalam persidangan tersebut, pihak tergugat baru menghadirkan 2 orang saksi.
“Rencananya persidangan dilanjutkan minggu depan. Karena hakim belum lengkap memintai keterangan dari saksi-saksi lainnya, terutama saksi penggugat,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor-Adi)