Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Komisi II DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, dorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari UPTD Metrologi Legal Dinas KUKMP.
Ketua Komisi II DPRD, Asep Saefurrohmat mengatakan, UPTD Metrologi Legal pada Dinas KUKMP baru terbentuk sejak pertengahan 2021 lalu.
“Karena kalau nggak salah baru sekarang ada UPTD Metrologi Legal di Dinas KUKMP itu dan alat-alatnya sudah lengkap. Jadi kaitannya dengan penambahan PAD, yang tadinya tidak ada jadi ada sekarang mah,” kata Asep Saefurrohmat, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: SPBU yang Dicurigai Curang Disidak Komisi II DPRD Kota Banjar
Ia menjelaskan, pendapatan asli daerah itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang.
“Sehingga proses tera ulang itu membutuhkan biaya yang jelas di situ ada beberapa nozel yang dilakukan pengujian. Hal tersebut bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Pada tahun 2021 lalu, kata Asep, pendapatan asli daerah dari UPTD Metrologi Legal Dinas KUKMP Kota Banjar tidak memiliki target. Namun tercapai sebesar Rp 15 juta.
“Karena 2021 kemarin itu baru dimulai pertengahan tahun antara bulan Juli kalau tidak salah. Tercapai sekitar Rp 15 juta,” tambahnya.
Selain pengujian untuk alat ukur nozel atau pompa bahan bakar minyak, UPTD Metrologi Legal juga bisa menggali sumber PAD pada pengujian alat ukur timbang.
“Belum lagi dari yang manual seperti timbangan, jadi bukan dari SPBU saja,” papar Asep Saefurrohmat.
Lanjut Asep, selain menggali sumber PAD tera ulang juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli.
“Jadi bukan hanya PAD, intinya konsumen atau masyarakat bisa terlindungi. Sehingga mereka bisa tenang, aman, dan nyaman ketika membeli bahan bakar minyak ataupun hal lain yang berkaitan dengan alat ukur,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)