Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, seorang pria berinisial MS berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat.
Kapolsek Purwaharja, AKP M Taufik mengatakan, pelaku tersebut berhasil diamankan di wilayah Bogor pada hari Rabu 16 Februari 2022.
“Pria inisial MS diduga pelaku kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sekarang masih dimintai keterangan oleh penyidik,” kata AKP M Taufik, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: DPRD Kota Banjar Dorong Peningkatan PAD dari UPTD Metrologi Legal
Ia menjelaskan, awal mula terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 34.739.500 milik korban. Korban adalah Edwin warga Lingkungan Ciaren, RT 26 RW 12.
Pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dan pelaku MS melakukan transaksi jual beli karet vulkanisir ban dan ban orisinil di rumah Edwin.
MS bertindak sebagai penjual dan Edwin sebagai pembeli.
Kemudian, dikarenakan ada barang yang tidak terpakai sehingga Edwin mengembalikan barang tersebut kepada MS untuk diretur.
“Karena ada barang yang tidak terpakai, maka oleh pelapor barang tersebut dikembalikan kepada terlapor untuk diretur,” papar dia.
Akan tetapi lanjut Taufik, barang yang sudah dibayar dan berniat untuk diretur itu tidak pernah diganti dan dikirim sampai sekarang.
“Namun sampai sekarang barang yang sudah diselesaikan pembayarannya tersebut tidak juga diganti dan dikirim oleh MS,” imbuhnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai Rp 34.739.500.
Oleh karena itu, AKP M Taufik mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam segala bentuk transaksi jual beli.
Jangan sampai masyarakat jadi korban tindak pidana penipuan. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)