Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita PangandaranSengketa Katapang Doyong Kalah, Ini Langkah Pemkab Pangandaran

Sengketa Katapang Doyong Kalah, Ini Langkah Pemkab Pangandaran

Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kalah dalam sengketa Katapang Doyong. Hal tersebut setelah Pengadilan Negeri Ciamis mengabulkan gugatan perdata PT Griya Pangandaran Elok.

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata pun mengambil langkah setelah kalah di pengadilan. Pihaknya akan ajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Jeje, bahwa PT Griya sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Katapang Doyong sudah habis sejak tahun 2012.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menggunakan Katapang Doyong bagi kepentingan pemerintah kabupaten.

Rencananya, kata Jeje, lokasi itu akan kita jadikan terminal wisata. Agar wisatawan bisa parkir dan lebih leluasa saat parkir.

“Wajar dong kita sebagai masyarakat dan sebagai pemerintah memohon dan meminta kepada pemerintah pusat atau ke BPN. Karena itu untuk kepentingan masyarakat,” katanya Kamis (10/2/2021).

Kemudian, sambungnya, PT Griya melakukan gugatan soal sengketa Katapang Doyong ke pengadilan.

Selama persidangan tersebut, Jeje mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengikuti alur persidangan.

“Hasilnya sudah keluar hari ini. Walaupun kecewa, tapi kita tetap menghormati,” ungkapnya.

Sengketa Katapang Doyong Kalah, Pemkab Pangandaran Harus Bayar Denda

Putusan pengadilan menetapkan, bahwa Pemkab Pangandaran harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar ke PT Griya. Hal tersebut gegara jalan di Ketapang Doyong dianggap digunakan oleh Pemkab Pangandaran.

“Padahal HGB-nya saja sudah habis. Selain itu, jalan tersebut sudah ada sejak dulu. Apalagi itu harim pantai, kan untuk kepentingan publik,” tukasnya.

Jeje menilai, putusan pengadilan tidak melihat aspek yuridisnya. Bahwa legalitas sebagai pemegang HGB sudah habis, dan tanah itu tidak pernah digunakan semestinya.

“Sehingga atas dasar apa kita membayar ganti rugi kepada mereka, yang sudah tidak memegang HGB. Tanah sudah kembali ke negara,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya pun akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ciamis. Jeje akan menuju ke Komisi Yuridis (KY) dan juga MA.

“Saya nggak tahu apakah nanti ada hal-hal yang lain atau janggal (terhadap keputusan pengadilan),” katanya.

Selain itu, Jeje juga siap datang jika KY memanggilnya sebagai saksi terkait masalah putusan Pengadilan Negeri Ciamis.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, Syarif Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya belum menunjuk pengacara untuk pengajuan banding ke MA terkait sengketa Katapang Doyong.

“Intinya kita kan naik banding. Tapi sampai saat ini kita belum menunjuk pengacara,” pungkasnya. (Ceng/R5/HR-Online/Editor-Adi)

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10 kembali mencuri perhatian para pecinta teknologi. Perangkat keluaran Lenovo ini membawa angin segar bagi pengguna yang menginginkan laptop premium...
Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....
Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran, Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak

Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak, Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Libur panjang Hari Raya Waisak dari pekan ini hingga tanggal 13 Mei mendatang, wisatawan sudah menyerbu sejumlah objek wisata Pangandaran, Jawa Barat. Bahkan...
Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terdapat banyak destinasi wisata yang menarik untuk mengisi long weekend atau libur panjang. Ada 9 rekomendasi tempat wisata di...
Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

PT Chery Sales Indonesia (CSI) bersiap meluncurkan mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertamanya. Rupanya mobil tersebut ialah Chery Tiggo 8 CSH (Chery Super...
Kisah Baiat Ridwan di Bawah Pohon, Bukti Kesetiaan Sahabat kepada Rasulullah

Kisah Baiat Ridwan di Bawah Pohon, Bukti Kesetiaan Sahabat kepada Rasulullah

Kisah Baiat Ridwan adalah salah satu peristiwa paling menggugah dalam sejarah Islam yang menunjukkan kesetiaan tanpa syarat para sahabat kepada Rasulullah SAW. Peristiwa ini...