Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita NasionalAturan Baru Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

Aturan Baru Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Aturan baru perjalanan domestik yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia berlaku bagi perjalanan darat, laut dan udara.

Dalam aturan terbaru itu, pelaku perjalanan kini tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen ataupun PCR negatif sebelum naik moda transportasi.

Kebijakan aturan baru mengenai perjalanan domestik ini disampaikan langsung Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa dan Bali.

Meski begitu, ada syarat yang wajib mereka penuhi. Lalu apa saja yang menjadi syarat sebelum menggunakan moda transportasi dalam aturan baru untuk perjalanan domestik itu? Berikut ini ulasan lengkapnya.

Aturan Baru Perjalanan Domestik Darat Laut dan Udara

Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR

Saat jumpa pers pada Senin (07/03/2022), Luhut menjelaskan bahwa, kini pelaku perjalanan domestik terbebas dari kewajibannya menunjukan bukti hasil tes antigen dan PCR negatif.

Kebijakan tersebut berlaku bagi semua jenis moda transportasi. Baik laut, darat maupun udara. Namun, pelaku perjalanan domestik tetap harus memenuhi persyaratan yang wajib mereka penuhi. Agar bisa bepergian tanpa perlu melakukan tes antigen dan PCR.

Baca Juga : Ini Syarat Agar Naik Pesawat Jawa Bali Tak Perlu Tes PCR

Dalam hal ini para pelaku perjalanan wajib menunjukan sertifikat vaksin sebagai tanda bukti kalau mereka sudah melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2, atau dosis lengkap.

Sedangkan, aturan baru mengenai perjalanan domestik bagi yang belum menjalani vaksinasi dosis lengkap, saat ini masih proses pembahasan.

Luhut mengatakan, dalam waktu dekat ini pemerintah melalui Kementerian serta Lembaga terkait akan segera menerbitkan aturan baru tersebut lewat Surat Edaran.

Sebelum Naik Pesawat Isi e-HAC pada PeduliLindungi

Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan mengenai aturan baru perjalanan domestik dan memberlakukannya mulai tanggal 3 Maret 2022.

Aturan terbaru ini menyebutkan bahwa sebelum naik pesawat, mereka yang akan melakukan perjalanan domestik terlebih dahulu harus mengisi e-HAC (Electronic Health Alert Card).

e-HAC merupakan kartu elektronik kewaspadaan kesehatan yang harus diisi oleh para pelaku perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga : Tingkatkan Rasio Tes PCR, Gubernur Jabar Usul Ini ke Presiden

Namun untuk mengisi e-HAC ini tidak lagi dilakukan ketika tiba di bandara tempat tujuan. Hal itu karena dapat memicu antrian panjang.

Kenapa Wajib Isi e-HAC Sebelum Naik Pesawat?

Dalam aplikasi PeduliLindungi versi baru, e-HAC mempunyai fitur khusus untuk mengecek kelayakan terbang bagi pengguna jasa transportasi udara kelas domestik. Tentunya dengan tampilan lebih ramah bagi pengguna atau user-friendly.

Dengan adanya pembaruan fitur sehingga petugas bandara dalam proses pengecekan kelayakan terbang mengalami perubahan. Bahkan petugas juga sebelumnya melakukan pemeriksaan e-HAC ketika bandara kedatangan.

Namun berdasarkan aturan baru, pemeriksaan bakal dilakukan ketika check in keberangkatan dari bandara. Aturan ini berlaku efektifnya per 3 Maret 2022.

Demikian ulasan singkatnya mengenai kebijakan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik. Aturan terbaru ini tidak perlu lagi antigen dan PCR. (R3/HR-Online/Editor-Eva)

iPhone Ngelag Setelah Update iOS 16, Begini Cara Mengatasinya

iPhone Ngelag Setelah Update iOS 16? Begini Cara Mengatasinya

iPhone ngelag setelah update iOS 16 menjadi keluhan sejumlah pengguna setia perangkat besutan Apple ini. Meskipun pembaruan sistem operasi, termasuk iOS 16 yang rilis...
New Honda Xl750 Transalp 2025, Resmi AHM Luncurkan!

New Honda Xl750 Transalp 2025, Resmi AHM Luncurkan!

PT Astra Honda Motor (AHM) resmi meluncurkan penyegaran model New Honda XL750 Transalp 2025 untuk memperkuat lini big bike adventure touring mereka. Motor Honda...
Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

harapanrakyat.com,- Pria asal Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, berinisial NIP (41), harus berurusan dengan polisi setelah nekat menganiaya teman sendiri. NIP sempat buron 2 pekan,...
Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....