Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita CiamisDua Pengendara Moge Sebagai Tersangka, Kini Ditahan di Polres Ciamis

Dua Pengendara Moge Sebagai Tersangka, Kini Ditahan di Polres Ciamis

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dua pengendara motor gede (Moge) yang menabrak anak kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga kini ditahan di Mapolres Ciamis, Polda Jabar.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara itu, sepakat dua pengendara tersebut dinaikan menjadi tersangka,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga : Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran Berakhir Islah, Pelaku Bebas?

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP. Zanuar Cahya Wibowo menambahkan, penerapan pengendara moge sebagai tersangka ini dari hasil gelar perkara. Selain itu juga pemeriksaan dari saksi serta barang bukti.

“Iya, kedua pengendara saat ini statusnya dinaikan menjadi tersangka,” terangnya.

Dalam kasus ini, sambungnya, pasal yang disangkakan kedua pengendara moge tersebut yakni Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Maka bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak 12 juta,” ucapnya. 

Baca Juga : Keluarga Korban Kecelakaan di Pangandaran Kecam Konvoi Moge Ugal-ugalan

Sebelumnya, kronologis kecelakaan maut pengendara moge di Tunggilis, bermula saat iring-iringan konvoi motor gede Harley Davidson yang datang dari arah Padaherang menuju Pangandaran. 

Sesampainya di TKP, kedua anak kembar yakni Hasan dan Husen (8) melintas jalan dan tertabrak motor konvoi tersebut. Sehingga mengalami luka cukup serius dan meninggal dunia saat dilakukan perawatan medis.

Setelah kasus tersebut, pengendara moge yang kini sebagai tersangka dengan pihak keluarga korban melakukan mediasi, dan hasilnya ada kesepakatan perdamaian.

Meski berdamai, namun menurut praktisi hukum asal Pangandaran Didik Puguh Indarto, proses hukum tetap berjalan.

“Perdamaian itu nantinya hanya untuk memperingan hukuman saat vonis di persidangan. Karena adanya itikad baik dari pengendara moge tersebut,” jelasnya kepada HR Online, Senin (14/3/2022). (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)

ASUS ROG Strix G18, Laptop Gaming Bertenaga untuk Sang Juara

ASUS ROG Strix G18, Laptop Gaming Bertenaga untuk Sang Juara

ASUS ROG Strix G18 2025 hadir sebagai jawaban bagi para gamer yang mendambakan performa tanpa kompromi. Laptop gaming terbaru dari ASUS ini siap mendobrak...
Mengenal Batik Lokatmala Sukabumi, Setiap Goresan Motif Penuh Filosofi

Mengenal Batik Lokatmala Sukabumi, Setiap Goresan Motif Penuh Filosofi

Batik Lokatmala merupakan salah satu jenis batik khas dari Sukabumi. Meskipun jenis batik ini tak sepopuler batik Yogyakarta dan Solo, namun menawarkan teknik, motif...
Yayasan Inklusif Apresiasi Terobosan Progresif Pemkot Bandung dan Depok dalam Pelayanan Publik yang Setara

Yayasan Inklusif Apresiasi Terobosan Progresif Pemkot Bandung dan Depok dalam Pelayanan Publik yang Setara

harapanrakyat.com,- Yayasan Inklusif mengapresiasi terobosan progresif Pemkot Bandung dan Pemkot Depok dalam memberikan pelayanan publik yang setara kepada masyarakat. Dari dua daerah tersebut berhasil...
Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...