Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Guru sertifikasi di Kota Banjar, Jawa Barat, mengancam akan mengerahkan massa untuk menggelar aksi ke Kantor DPRD dan Kantor Walikota Banjar.
Ketua Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar, Eko Herdiansyah mengatakan, seruan aksi pengerahan massa tersebut lantaran pihak guru sertifikasi sudah melayangkan surat terhitung 10 kerja ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjar.
Surat tersebut berupa permintaan agar Banggar DPRD melaksanakan rapat kerja dengan TAPD. Rapat tersebut terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru dengan melibatkan Komisi III DPRD.
Akan tetapi, kata Eko, hingga 10 hari masa surat permohonan tersebut belum ada respon dari pihak DPRD Kota Banjar. Bahkan belum ada informasi perihal kelanjutan pembahasan problem TPP guru tersebut.
“Surat itu berdasarkan rekomendasi Komisi III agar Banggar DPRD melaksanakan rapat kerja dengan TAPD. Tapi sudah 10 hari kerja kami belum menerima informasi kejelasan soal rapat itu,” kata Eko kepada HR Online, Rabu (09/03/2022).
Baca Juga : Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar akan Kawal Tunda Sampai Tuntas
Atas dasar itulah, Forum Guru Sertifikasi mendesak kepada Ketua DPRD selaku Ketua Banggar untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi Komisi III tersebut.
Apabila dalam waktu 7 hari kerja belum juga ada pembahasan dan pelaksanaan rapat kerja antara Banggar DPRD dengan TAPD terkait TPP guru. Maka Forum Guru Sertifikasi akan membawa seluruh guru ke Gedung DPRD dan Kantor Walikota Banjar.
“Kami minta 7 hari kerja sudah ada pembahasan dan keputusan. Apabila tidak ada kejelasan kami akan mengajak seluruh guru sertifikasi se-Kota Banjar datang ke Kantor DPRD. Juga ke Kantor Walikota Banjar,” tandas Eko.
Terpisah, saat dikonfirmasi Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima perihal surat dari Forum Guru Sertifikasi.
Namun, untuk pembahasan permasalahan TPP Guru tersebut, pihak DPRD masih menunggu koordinasi dari TAPD.
“Sudah ada, kita menunggu TAPD karena untuk pembahasan tersebut sebenarnya harus langsung ke TAPD,” singkatnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)