Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRKP Kota Banjar, Jawa Barat tahun anggaran 2012-2017.
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemanggilan sejumlah saksi kalangan pengusaha hingga mantan pejabat dalam pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Korupsi Eks Walikota Banjar, Suruh Kontraktor Pinjam Rp 4,3 M ke Bank
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersebut antara lain Direktur PT. Limusnunggal, Eep Sopnadi, dan Budi Sumarlan (karyawan CV. Prima Mulya).
Selanjutnya saksi yang dipanggil adalah Ujang Ruhiyat, (Direktur CV. Renata), Aceng Nendar (Komisaris CV. Renata), dan juga Acep Iwan Nugraha (Mantan karyawan PT. Primayasa Adiguna/Prima Group).
Selanjutnya saksi yang dipanggil adalah Vika Hendrita (karyawan PT Pribadi Manunggal), Yoyo Sunaryo (karyawan PT. Pribadi Manunggal), Nina Nurliana (karyawan PT. Pribadi Manunggal) dan juga Neng Matiyam Berlina (karyawan PT. Artha Buana Mandiri).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Sebelumnya pada hari Rabu (30/3/22) sejumlah saksi juga diagendakan pemeriksaan oleh Penyidik. Termasuk juga Mantan Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari, Andri Hendriaman (Dirut CV. Fortuna Jaya)
Maman Heryadi (Komisaris CV. Fortuna Jaya), Cecep Sopian (Komisaris/Dirut CV. Banjar Jaya), Andrian Maldi (Direktur PT. Dikrie Jaya Gemilang), dan juga Sidik Sunarto (Wakil Direktur PT. Dikrie Jaya Gemilang).
“Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Barat,” kata Ali Fikri (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)