Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita PangandaranKasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran, Didik: Damai Tak Menghapus Pidana

Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran, Didik: Damai Tak Menghapus Pidana

Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Kejadian pengendara motor gede (moge) yang tabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) mendapat tanggapan dari masyarakat.

Pasalnya, kejadian tewasnya 2 bocah tersebut, pihak pengendara moge dan keluarga korban sudah berdamai. Mereka sepakat akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Masyarakat pun mempertanyakan apakah proses hukum tidak akan berlanjut, ketika si penabrak tersebut sudah berdamai dengan keluarga korban.

Menanggapi pertanyaan tersebut, praktisi hukum asal Kabupaten Pangandaran, Didik Puguh Indarto menjelaskan, bahwa proses hukum tetap berjalan. Meskipun memang sudah ada jalan perdamaian atau kekeluargaan.

Ia menilai setelah membaca surat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, proses islah dan damai itu baru dari sisi kemanusiaannya saja. Sementara dari sisi hukum tidak begitu saja selesai meski telah damai dan ada uang santunan.

“Perdamaian itu nantinya hanya untuk memperingan hukuman saat vonis di persidangan. Karena adanya itikad baik dari pengendara moge yang tabrak bocah kembar tersebut,” jelasnya kepada HR Online, Senin (14/3/2022).

Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran Bukan Delik Perdata

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya Tunggilis, Kecamatan Kalipucang itu bukan delik perdata. Pasalnya, kejadian tersebut sampai mengakibatkan orang meninggal dunia.

Selain itu, hukum pidana tidak bisa diwakilkan atau dikesampingkan oleh para pihak. Karena menurutnya, kasus moge tabrak bocah kembar ini bukan delik aduan.

“Namun, jelas dalam UU Lalu lintas apabila adanya kelalaian menyebabkan meninggal dunia proses hukumnya terus berjalan. Jadi, kesepakatan damai itu bukan menghapus pidananya, tapi untuk meringankan vonis nanti di persidangan,” jelasnya.

Menurutnya, adanya proses damai dan memberikan sejumlah uang, merupakan kewajiban bagi pengendara moge yang tabrak bocah kembar itu.

“Tidak karena gara-gara sudah memberi santunan uang, masalahnya langsung beres. Tanpa ada perdamaian pun sudah kewajiban harus memberikan santunan,” tegasnya.

“Proses hukum tetap dikedepankan, sampai adanya putusan vonis nanti di persidangan,” imbuhnya.

Didik mengatakan, sesuai dengan UU LLAJ Pasal 235 Ayat 1, dalam kecelakaan menyebabkan meninggalnya korban, pengemudi dapat dituntut pidana. Meskipun selanjutnya ada perdamaian antara pengemudi dan ahli waris korban.

Lanjutnya, saat ini yang berkembang diskresi ke keluarga korban sudah selesai dengan adanya perdamaian. Akan tetapi masyarakat tidak begitu melihatnya.

Sebab menurutnya, tidak sama yang meninggal dunia karena ditabrak dengan meninggal menabrakkan diri.

“Putusannya akan berbeda setelah ada olah TKP terlebih dulu tentunya,” katanya.

Surat Kesepakatan Damai

Lebih lanjut ia menambahkan, masalah damai harusnya setelah proses hukum berjalan. Sambil orang tua korban bisa berpikir jernih, tenang dan tidak terganggu psikologisnya.

Ia pun mempertanyakan kesepakatan perdamaian. Sebab, menurutnya surat kesepakatan sudah salah mulai dari kronologis.

Baca Juga : Sambangi Keluarga Hasan Husen, Bupati Pangandaran Janjikan ini

Selain itu, Didik merasa perdamaian antara pengendara moge yang tabrak bocah dengan keluarga korban merupakan hal yang aneh.

“Kejadiannya siang, sorenya sudah damai kan aneh. Padahal keluarga korban lagi berduka,” ucapnya.

“Walaupun diwakilkan sama kakak ipar korban, apakah ada surat kuasa dari orang tua korban tidak? Jika tidak ada, artinya surat kesepakatan tersebut bisa dibatalkan,” jelasnya.

Menurutnya, jika yang menandatangani langsung kesepakatan damai itu kedua orang tua korban akan menjadi hal yang wajar dan sah. “Dalam arti damai secara kemanusiaannya,” katanya.

Hal itu, sambungnya, untuk menghindari prasangka publik terhadap pihak kepolisian yang dianggap kurang maksimal dalam penanganan hukum.

“Jika sudah ada status, maka masyarakat akan tenang. Proses hukum harus jalan terus. Nanti masalah hukumnya ringan atau tidak, tergantung di persidangan,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Pelajar Diduga Keracunan MBG

Lagi-Lagi Pelajar Diduga Keracunan MBG di Tasikmalaya, Riska: Mungkin dari Sayur Labu Soalnya Sudah Basi

harapanrakyat.com,- Pengakuan salah seorang pelajar yang diduga keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis) di SMP 1 Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sakit perut disertai mual....
Pelari Andal, Inilah Wujud Dinosaurus Tercepat di Dunia

Pelari Andal, Inilah Wujud Dinosaurus Tercepat di Dunia

Kecepatan adalah salah satu faktor penting di dalam kelangsungan hidup hewan, termasuk juga dinosaurus. Seperti halnya hewan di era modern ini, ada beberapa dinosaurus...
Ciro Alves Siap Dinaturalisasi

Ciro Alves Siap Dinaturalisasi, Tapi Bukan untuk Timnas Indonesia

Meski tidak melanjutkan kontrak dengan Persib Bandung, namun Ciro Alves siap dinaturalisasi. Alves menunjukkan komitmennya terhadap Indonesia. Bahkan Bandung yang ia anggap sebagai rumah...
Dituduh Curi Motor Pria Asal Garut Dihajar Warga, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

Pria Asal Garut Dihajar Warga Dituduh Curi Motor, Dievakuasi Polisi dari Amukan Massa

harapanrakyat.com,- Seorang pria diduga pelaku pencuri sepeda motor di Kabupaten Garut, Jawa Barat, babak belur dihajar warga, Kamis (1/5/2025). Beruntung pria tersebut diselamatkan dari...
Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan Surat At Tahrim Ayat 8, Pentingnya Tobat

Kandungan surat At Tahrim ayat 8 menyinggung mengenai pentingnya tobat kepada Allah SWT. Namun sebelum memahami bagaimana pokok isi kandungannya, pahami dulu surah tersebut....
Kegiatan TC Timnas

Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, PSSI Minta Patrick Kluivert Segera Susun Kegiatan TC Timnas!

Guna menguatkan skill Timnas, PSSI akan melakukan pemusatan latihan atau kegiatan TC (Training Center) Timnas. Tujuannya agar Timnas lebih siap saat berlaga melawan Tiongkok...