Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Parkir berlangganan tepi jalan umum rencananya akan diberlakukan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada tahun 2022. Hal tersebut sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis, Enda Hidayat mengatakan, pemberlakuan parkir berlangganan rencananya akan dimulai Desember 2022.
“Untuk saat ini masih dalam tahapan sosialisasi dan penyusunan juklak juknisnya. Nantinya pengguna parkir itu bisa memilih antara parkir berlangganan atau reguler,” katanya, Jumat (11/03/2022).
Enda menjelaskan, saat ini pihaknya masih mencari formula yang baik supaya bisa berjalan lancar dan optimal.
Baca Juga : Soal Parkir Berlangganan, Dishub Ciamis Akan Lakukan Studi Banding
Untuk pendaftaran parkir berlangganan tepi jalan umum, berdasarkan Perda bisa daftar di Kantor Samsat Ciamis, berbarengan dengan perpanjangan STNK kendaraan.
“Nantinya juga kami akan membuat aplikasi untuk pendaftaran agar bisa lebih memudahkan pengguna parkir,” jelasnya.
Untuk lebih memantapkan lagi tentang parkir berlangganan ini, lanjut Enda, pihaknya pada bulan Juni nanti akan melakukan sosialisasi dengan para kepala desa.
“Saat ini juga sedang sosialisasi. Namun untuk memantapkan lagi, kami akan sosialisasi nanti setelah Lebaran kepada para kepala desa. Tujuannya supaya memberikan yang terbaik bagi pengguna parkir tepi jalan umum,” terangnya.
Enda menyebutkan, untuk tarif parkir tersebut, kendaraan roda dua Rp 20 ribu, roda 4 Rp 40 ribu, dan kendaraan berat Rp 60 ribu per tahunnya.
Menurutnya tarif sebesar itu terbilang lebih murah. Selain itu, pihaknya akan pasang sticker barcode pada kendaraan pengguna parkir berlangganan tepi jalan umum.
Untuk parkir berlangganan ini khusus bagi kendaraan yang berplat nomor Ciamis dan plat luar Ciamis, namun pemiliknya orang Ciamis.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum. Mudah-mudahan saja berjalan lancar,” pungkas Enda. (Feri/R3/HR-Online/Editor-Eva)