Peraturan crossing saham menjadi salah satu istilah yang sering ada dalam dunia investasi. Bahkan istilah crossing sering juga dengan tutup sendiri.
Saat ini banyak jenis investasi yang sudah terpilih oleh para investor. Apalagi dari sekian banyaknya jenis investasi, saham menjadi yang cukup populer karena mampu memberikan keuntungan besar.
Salah satu yang sering terdengar dalam dunia investasi yaitu transaksi tutup sendiri atau crossing.
Misalnya, transaksi pada pasar negosiasi merupakan crossing yang pihak bank swasta terbesar lakukan. Sehingga peraturan crossing saham memiliki aturan tersendiri dari pihak pemerintah.
Baca Juga: Faktor yang Mempengaruhi Harga Saham, Kenali Apa Saja Itu?
Apa yang Dimaksud dengan Peraturan Crossing Saham?
Transaksi crossing adalah salah satu yang sering terjadi dalam dunia investasi saham. Istilah ini bisa juga tersebut dengan tutup sendiri.
Transaksi negosiasi ini merupakan kesepakatan antara dua belah pihak yang fasilitasnya dari satu AB ataupun broker sama. Pihak saling bersepakat ini merupakan nasabah yang brokernya sama.
Fungsi dari transaksi ini yaitu melegalkan kesepakatan para pihak melalui transaksi di bursa. Negosiasi kedua belah pihak yang bertransaksi ini jual beli sahamnya melalui Broker Anggota Bursa.
Seperti yang sudah banyak investor ketahui jika perdagangan efek bersifat ekuitas pada pasar negosiasi melalui proses tawar-menawar.
Hal ini terjadi secara individual antar perusahaan sekuritas dengan nasabah melalui Anggota Bursa Efek.
Selanjutnya hasil dari kesepakatan tawar-menawar tersebut melalui proses JATS (sistem IT dalam perdagangan saham pada BEI).
Baca Juga: Margin Trading Saham Membantu Para Investor dengan Modal Terbatas?
Mekanisme Crossing Dalam Investasi
Peraturan crossing saham memang diakui pemerintah dengan payung hukum pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2004. Isinya tentang perubahan atau peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1995.
Dalam peraturan tersebut jelas bahwa transaksi jual beli dalam pasar modal adalah crossing. Misalnya ada investor A dan B menjadi nasabah perusahaan sekuritas yang sama.
Investor A akan menjual sahamnya sebanyak 20 ribu Lot. Lalu investor B sepakat untuk membelinya dengan jumlah dan harga yang investor A tentukan. Keduanya menghubungkan pihak pialang atau broker.
Broker akan melakukan order tersebut ke Bursa sehingga saham tertutup sendiri atau crossing. Namun untuk melakukan transaksi jual beli ini menganjurkan memberi komisi pada broker berdasarkan aturan tetap.
Sebaliknya broker juga wajib membayar biaya transaksi sebesar 0,04% dari total nilai transaksi pada BEI.
Baca Juga: Waktu Terbaik untuk Trading Saham AS dan Asia
Persyaratan Melakukan Crossing Saham
Peraturan crossing saham dari pemerintah sudah jelas. Ada persyaratan antara dua belah pihak sebelum transaksi.
Kedua pihak nasabah dalam perusahaan sekuritas sama harus memuat nama efek, harga, volume, waktu, dan mekanisme penyelesaian transaksi.
Bahkan peraturan crossing saham juga termasuk metode pemindahbukuan efek maupun dana (Delivery versus Payment atau Delivery Free of Payment). (R10/HR-Online)