Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita BisnisPeraturan Crossing Saham Antara 2 Nasabah di Perusahaan Sekuritas

Peraturan Crossing Saham Antara 2 Nasabah di Perusahaan Sekuritas

Peraturan crossing saham menjadi salah satu istilah yang sering ada dalam dunia investasi. Bahkan istilah crossing sering juga dengan tutup sendiri.

Saat ini banyak jenis investasi yang sudah terpilih oleh para investor. Apalagi dari sekian banyaknya jenis investasi, saham menjadi yang cukup populer karena mampu memberikan keuntungan besar.

Salah satu yang sering terdengar dalam dunia investasi yaitu transaksi tutup sendiri atau crossing.

Misalnya, transaksi pada pasar negosiasi merupakan crossing yang pihak bank swasta terbesar lakukan. Sehingga peraturan crossing saham memiliki aturan tersendiri dari pihak pemerintah.

Baca Juga: Faktor yang Mempengaruhi Harga Saham, Kenali Apa Saja Itu?

Apa yang Dimaksud dengan Peraturan Crossing Saham?

Transaksi crossing adalah salah satu yang sering terjadi dalam dunia investasi saham. Istilah ini bisa juga tersebut dengan tutup sendiri.

Transaksi negosiasi ini merupakan kesepakatan antara dua belah pihak yang fasilitasnya dari satu AB ataupun broker sama. Pihak saling bersepakat ini merupakan nasabah yang brokernya sama.

Fungsi dari transaksi ini yaitu melegalkan kesepakatan para pihak melalui transaksi di bursa. Negosiasi kedua belah pihak yang bertransaksi ini jual beli sahamnya melalui Broker Anggota Bursa.

Seperti yang sudah banyak investor ketahui jika perdagangan efek bersifat ekuitas pada pasar negosiasi melalui proses tawar-menawar.

Hal ini terjadi secara individual antar perusahaan sekuritas dengan nasabah melalui Anggota Bursa Efek.

Selanjutnya hasil dari kesepakatan tawar-menawar tersebut melalui proses JATS (sistem IT dalam perdagangan saham pada BEI).

Baca Juga: Margin Trading Saham Membantu Para Investor dengan Modal Terbatas?

Mekanisme Crossing Dalam Investasi

Peraturan crossing saham memang diakui pemerintah dengan payung hukum pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2004. Isinya tentang perubahan atau peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1995.

Dalam peraturan tersebut jelas bahwa transaksi jual beli dalam pasar modal adalah crossing. Misalnya ada investor A dan B menjadi nasabah perusahaan sekuritas yang sama.

Investor A akan menjual sahamnya sebanyak 20 ribu Lot. Lalu investor B sepakat untuk membelinya dengan jumlah dan harga yang investor A tentukan. Keduanya menghubungkan pihak pialang atau broker.

Broker akan melakukan order tersebut ke Bursa sehingga saham tertutup sendiri atau crossing. Namun untuk melakukan transaksi jual beli ini menganjurkan memberi komisi pada broker berdasarkan aturan tetap.

Sebaliknya broker juga wajib membayar biaya transaksi sebesar 0,04% dari total nilai transaksi pada BEI.

Baca Juga: Waktu Terbaik untuk Trading Saham AS dan Asia

Persyaratan Melakukan Crossing Saham

Peraturan crossing saham dari pemerintah sudah jelas. Ada persyaratan antara dua belah pihak sebelum transaksi.

Kedua pihak nasabah dalam perusahaan sekuritas sama harus memuat nama efek, harga, volume, waktu, dan mekanisme penyelesaian transaksi.

Bahkan peraturan crossing saham juga termasuk metode pemindahbukuan efek maupun dana (Delivery versus Payment atau Delivery Free of Payment). (R10/HR-Online)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Buruh di Kota Banjar Desak Perusahaan Terapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

harapanrakyat.com,- Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pengusaha untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha juga harus menerapkan jaminan kehilangan...
Aksi May Day

Aksi May Day di Garut Menyedihkan, Buruh Korban PHK Perusahaan Pailit Belum Terima Upah Terakhir

harapanrakyat.com,- Ratusan buruh korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, menggelar aksi May Day atau hari buruh internasional, Kamis...
Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan, Sejarah di Balik Motifnya yang Rumit

Batik Hokokai Pekalongan sangat terkenal. Batik Hokokai ini memiliki sejarah di baliknya. Kini batik tersebut menjadi salah satu warisan budaya yang sangat penting. Sebagai...
Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa, Polres Kota Banjar Inisiasi Kegiatan Sosial hingga Jalan Santai

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Banjar, Jawa Barat, kali ini berbeda. Biasanya peringatan ini identik dengan aksi unjuk rasa,...
Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

Gerobak PKL di Langensari Kota Banjar Ludes Terbakar, Diduga Akibat Selang Kompor Gas Bocor

harapanrakyat.com,- Sebuah gerobak milik pedagang kaki lima di samping Puskesmas Langensari 2, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, ludes terbakar. Peristiwa itu pun membuat...
People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram Hilang, Ini Alasannya

People Nearby Telegram hilang atau telah dihapus oleh pihak aplikasi sendiri untuk meningkatkan moderasi konten. Selain itu, juga untuk melindungi privasi pengguna serta mencegah...