Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita BisnisPPN Transaksi Saham Naik Jadi 11% Per 1 April 2022, Apa Pengaruhnya?

PPN Transaksi Saham Naik Jadi 11% Per 1 April 2022, Apa Pengaruhnya?

PPN transaksi saham kabarnya akan naik mulai dari 1 April 2022 mendatang. Bagaimana tanggapan BEI terhadap kebijakan ini?

Dalam setiap transaksi pajak terdapat pajak yang harus para investor bayarkan. Sebelumnya, transaksi hanya terkena PPN sebesar 10% saja.

Namun, kebijakan terbaru memberikan kenaikan pada setiap transaksi saham yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga: Jenis Penjatahan Saham yang Ada di Dalam IPO, Apa Fungsinya?

Kabar Terkini, PPN Transaksi Saham Naik

Sektor investasi saham semakin melonjak naik dengan jumlah investor yang kian bertambah. Di Indonesia, setiap transaksi saham memiliki Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.

Akan tetapi, menurut pengumuman terbaru dari pemerintah, PPN saham akan naik menjadi 11%. Jumlah tersebut memang tidak terlalu jauh berbeda, yakni hanya naik sebesar 1%.

Menanggapi kenaikan PPN saham, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono W. Widodo mengatakan bahwa kenaikan 1% masih sangat marginal.

Laksono juga mengatakan bahwa PPN yang Anggota Bursa (AB) pungut adalah atas komisi sebagaimana Dasar Pengenaan Pajak, jadi besaran PPN yang setiap investor bayarkan bergantung pada nilai transaksi masing-masing.

Ia juga menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak bagi para investor pemula atau investor retail.

“Mengenai hal itu, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 11% tidak akan terlalu memberikan pengaruh besar untuk para investor pemula dan investor retail karena PPN hanya akan sesuai nominal transaksi yang mereka lakukan” ujar Laksono.

Sedangkan jika terkait dengan Bea Materai, Trade Confirmation dengan nilainya transaksi sampai capai Rp 10 juta telah diberi fasilitas pembebasannya dari Bea Materai. Hal itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang ada.

Seperti yang kita ketahui, pengenaan bea materai Rp 10.000 untuk setiap transaksi saham di atas Rp 10 juta sudah berlaku pada 1 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Tape Reading Saham, Teknik Analisa Pergerakan Saham

Pengaruhnya Terhadap Perusahaan Sekuritas

Kenaikan PPN transaksi saham dari 10% menjadi 11% tentunya akan sangat mempengaruhi investor. Selain itu, perusahaan sekuritas juga tentunya harus menaikkan fee transaksi mereka.

Namun begitu, ternyata tidak semua perusahaan sekuritas akan membebankan kenaikan PPN 11% kepada nasabah mereka. Sebagian perusahaan memutuskan untuk menanggung selisih kenaikan tersebut.

Tujuannya tentu saja agar nasabah tidak terlalu terbebankan. Salah satu perusahaan sekuritas yang tidak akan menaikkan fee transaksi adalah PT. Indo Premier Sekuritas.

Head of Marketing & Retail Perusahaan Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari menjelaskan, di tengah pemberlakukan kenaikan PPN dalam transaksi, Indo Premier memutuskan untuk tidak menaikkan fee transaksi.

Baca Juga: Karakteristik Saham Preferen Memberi Keuntungan Bagi Investor

Mereka akan menyerap kenaikan PPN 11% tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Anggota Bursa lainnya.

“Tenang, kami akan tanggung selisih kenaikan dan tak membebankan pada nasabah. Kami juga tidak akan menaikkan fee transaksi” tegas Paramita.

Ia juga menegaskan bahwa Indo Premier mendukung segala kebijakan pemerintah demi menjaga pemulihan ekonominya dalam negeri melalui kenaikan PPN transaksi saham yang ada. (R10/HR-Online)

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Persib Bandung menjadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Rasa bahagia Bobotoh Aswaja Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa terbendung. Untuk mengungkapkan rasa bahagia...
Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Gagalnya Persebaya Surabaya meraih kemenangan atas Persik Kediri, membuat Persib Bandung menjadi juara Liga 1 musim 2024-2025. Laga antara Persebaya vs Persik pekan ke-31...
3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

harapanrakyat.com,- Tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, sudah tiga bulan ini belum turun. Hal itu...
TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

harapanrakyat.com,- Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan lintas Kawali-Sukadana, tepatnya di Dusun Banjaransari, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk nyaris memakan badan...