Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah warga Nahdliyin di lingkungan Sukamaju, Desa Mulyasari, Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mendukung kebijakan Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Agama RI.
Mereka mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama SE Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan usai acara Isra Miraj MWC NU di Ponpes Riyadus Solihin, Senin (28/2/2022).
Pimpinan Ponpes Riyadus Solihin yang juga Ketua Tanfidziah MWC NU Kecamatan Pataruman, Kiyai Lasiman mengatakan, memberikan dukungan kebijakan tersebut karena dinilai sesuai dengan aturan.
Menurutnya, apa yang ada dalam edaran tersebut sudah jelas dan apa yang disampaikan oleh Gus Yaqut sama sekali tidak menyinggung tentang pelarangan adzan.
“Kami warga Pataruman Kota Banjar mendukung pernyataan Gus Menteri tentang penggunaan toa di Masjid dan kami bersama Gus Yaqut satu barisan,” kata Kyai Lasiman saat deklarasi memberikan dukungan.
Baca juga: Pekerja Migran Asal Kota Banjar Meninggal di Arab Saudi
Pihaknya dan warga Nahdliyin akan memberikan edukasi pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Adapun terkait masih adanya pro kontra, kata Lasiman, hal itu menurutnya sesuatu yang wajar.
Karena setiap permasalahan akan memunculkan pro dan kontra. Terlebih di negara demokrasi ini.
Sebagai warga Nahdliyin, pihaknya menerima pro kontra tersebut dengan baik, santun dan tidak didasari rasa arogan serta meminta kepada warga Nahdliyin agar tidak terprovokasi.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
“Melalui pertemuan forum pengajian kami akan memberikan pemahaman dengan sejelas-jelasnya terkait yang disampaikan Gus Yaqut dan ikut pada ketentuan itu,” tandasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)