Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Herry Wirawan terdakwa kasus asusila terhadap belasan santri, di Bandung, Jabar, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022).
Atas vonis tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara.
Pihaknya mengaku sangat menghormati putusan pengadilan tinggi Bandung, yang memvonis Herry hukuman mati.
“Tentu putusan itu sudah berdasarkan pertimbangan yang tepat dan adil, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Emil.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Tidak Setuju
Adapun terhadap para korban, Pemprov Jabar lanjut Emil, tetap memberikan perhatian penuh.
Sementara itu I Gusti Agung Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jabar menyatakan, dalam kasus ini pihaknya fokus kepada pemulihan psikologi korban dari trauma, termasuk juga memperhatikan pendidikan para korban.
“Kita melakukan upaya-upaya ini bersama pemerintah pusat dan Pemkot Bandung,” katanya.
Kasus Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap belasan santri di Kota Bandung, Jabar, menyeruak ke permukaan bulan Desember 2021 lalu.
Berdasarkan informasi, sejumlah korban pemerkosaan Herry bahkan sampai melahirkan. (R8/HR Online/Editor Jujang)