Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita BanjarKasus Pencatutan Nama, Mantan Sukwan DPRD Kota Banjar Masuk Bui

Kasus Pencatutan Nama, Mantan Sukwan DPRD Kota Banjar Masuk Bui

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pelaku penipuan yang mencatut nama anggota dewan, yang juga mantan sukwan DPRD Kota Banjar, Lisna Rahmayani (32), divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan, melalui Kasi Pidum, Trio Andi Wijaya mengatakan, vonis tersebut hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat pada Rabu 20 April 2022. 

“Kasus penipuan mencatut nama anggota DPRD Kota Banjar, yakni perempuan bernama Lisna Rahmayani, sudah divonis 3 tahun 6 bulan pada tanggal 20 April 2022, oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar,” kata Trio Andi Wijaya kepada wartawan, Kamis (21/4/2022). 

Baca Juga: Sukwan Catut Nama Anggota DPRD Kota Banjar untuk Pinjam Uang

Andi menjelaskan, mantan Sukwan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Banjar, itu divonis lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa. Alasannya, karena terdakwa berperilaku baik saat persidangan. 

Selain itu, perempuan tersebut juga mengakui atas kesalahan yang diperbuatnya. 

“Vonis hakim itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 8 bulan. Karena yang bersangkutan berperilaku baik selama masa persidangan. Selain itu, tidak ada itikad baik pelaku untuk mengembalikan jadi memberatkan,” jelas Andi. 

Terdakwa perempuan yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan itu menjalani persidangan sebanyak 4 kali dalam jangka waktu satu bulan. 

Lebih lanjut Andi menambahkan, terdakwa menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. 

“Yang bersangkutan saat persidangan menerima putusan. Jadi tidak mengajukan banding dan sekarang masih ditahan di Polres, rencananya nanti eksekusi akan dipindahkan ke Lapas Ciamis,” tambahnya. 

Pasal yang diterapkan terhadap pelaku, yakni pasal 372 atau 378 Penipuan dan penggelapan. 

“Yang terbukti itu pasal 378 tentang penipuan,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...