Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pengendara motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
Kecelakaan tersebut terjadi di jalan raya Kalipucang-Pangandaran. Tepatnya di Bojongkarekes, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Peristiwa maut ini melibatkan sepeda motor Honda Sonic dengan nomor polisi (nopol) Z 6590 MU, yang bertabrakan dengan mobil pick kup Grand Max Nopol Z 8908 AH.
Akibatnya, 1 orang yang merupakan pengendara motor Honda Sonic meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban bernama Resa Fatan merupakan warga Sukamulya, RT 002/021, Desa Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Sementara temannya yang dibonceng, Nana Supriatna, warga Manonjaya mengalami patah tulang kaki sebelah kiri.
Sedangkan sopir pick up, Erdin Firmansah, warga Cimerak Kabupaten Pangandaran mengalami luka ringan.
Kronologi Laka Lantas di Pangandaran Sampai Pengendara Motor Meninggal
Berdasarkan keterangan yang diterima dari salah seorang saksi, Dedi, menyebutkan insiden maut terjadi berawal kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban melaju kencang.
Sepeda motor tersebut datang dari arah Pangandaran dan akan menuju ke Kalipucang. Setibanya di lokasi, tiba-tiba motor masuk jalur sebelah kanan.
“Saat motor korban ke jalur sebelah kanan, dari arah berlawanan datang mobil pick up Gran Max. Karena jaraknya dekat tabrakan pun tak bisa dihindari,” katanya kepada HR Online, Minggu (17/4/2022).
Petugas Unit Lantas Polsek Pangandaran yang datang ke lokasi kejadian, langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Pangandaran.
Petugas juga meminta keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian laka lantas yang mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia.
Sementara untuk barang bukti pick up dan sepeda motor kini diamankan di Mapolsek Pangandaran.
Plt Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, melalui Panit 1 Lantas Polsek Pangandaran Ipda Beny Permana, membenarkan adanya insiden tabrakan antara motor dengan mobil.
“Dalam kecelakaan tersebut, satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan dua orang alami luka berat dan ringan,” tuturnya.
Beny mengimbau, bagi para pengendara baik pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil di wilayah hukum Polres Pangandaran, untuk mentaati peraturan lalu lintas.
“Kami imbau untuk lebih hati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas. Terutama bagi pengendara motor, untuk selalu menggunakan helm saat berkendara,” pungkasnya. (Enceng/R5/HR-Online/Editor-Adi)