Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Seorang ayah berinisial EJ (58) di Tasikmalaya, Jawa Barat, tega gagahi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan selama 4 tahun yakni sejak anak kandungnya itu masih berusia 9 tahun.
Kini sang anak sudah berusia 14 tahun, selama itu tidak ada yang tahu korban digagahi ayah kandungnya. Lantaran korban diancam, jika lapor kepada orang lain, korban tidak akan diurus.
Baca Juga: Viral Video Perundungan Siswa SD di Tasikmalaya, Anak Perempuan Dibanting Temannya
Namun korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada kerabatnya, lantaran sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku.
Kronologi Ayah di Tasikmalaya Gagahi Anak Kandungnya
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang menangani kasus ayah menggagahi anak kandungnya sendiri.
“Pertama saya sangat mengapresiasi dengan Polres Tasikmalaya Kota, lantaran terduga pelaku sudah diamankan sejak beberapa hari yang lalu,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (26/4/2022) malam.
Menurut Ato, KPAID Tasikmalaya akan melakukan pendampingan anak korban pelecehan ayah kandungnya tersebut.
“Setelah kami lakukan pendalaman, dugaan kami dari hasil pendalaman itu mendapati korbannya tidak hanya satu tapi lebih dari satu. Juga menemukan pelaku lebih dari satu selain dari ayah kandungnya itu,” katanya.
Ato menuturkan berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggagahinya sejak tahun 2017.
“Kalau pengakuan korban kepada kami, pelaku menggagahi korban sejak tahun 2017 sejak korban berusia 9 tahun duduk di kelas 4 SD, jadi dugaannya berlangsung selama 4 tahun,”
Terbongkarnya kasus tersebut, lanjut Ato, setelah korban bercerita kepada salah satu kerabat. Kerabat tersebut lantas melaporkan perbuatan bejat sang ayah kepada polisi.
“Korban dan pelaku tinggalnya berdua dalam satu rumah, Terduga pelaku ini lantaran sudah cerai dengan istrinya sejak 15 tahun yang lalu. Korban tidak bercerita kepada orang lain lantaran dapat ancaman jika bilang, tidak akan diurus,” jelas Ato.
Saat ini KPAID Tasikmalaya masih mendalami motif pelaku. Namun, proses hukum sudah berjalan di Polres Tasikmalaya Kota. KPAID Tasikmalaya membantu proses hukum untuk membantu kelengkapan terkait penyidikan.
“Tentu akan berkonsentrasi terhadap psikis korban dan keluarga untuk mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat. Terkait dengan pendidikan juga langkah-langkah apakah anak ini akan dievuakuasi dari tempat tinggalnya. Tentu ini akan menjadi bahan pertimbangan yang akan kami coba pikirkan lebih lanjut. Korban tidak sampai hamil,” pungkasnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)