Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com)-, Hendak ngabuburit, pengendara motor knalpot bising malang diciduk Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Letjen Mashudi, Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022).
Knalpot bising tersebut mengganggu pengendara lain yang juga hendak ngabuburit sehingga polisi menganggapnya sebagai gangguan Kamtibmas (Keamanan, Ketertiban Masyarakat).
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Larang Sahur On The Road
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengendara motor yang menggunakan knalpot bising sangat mengganggu pengendara maupun kenyamanan masyarakat yang sedang berpuasa.
“Polisi berkomitmen akan terus melakukan penindakan kepada pemotor yang masih gunakan knalpot bising. Hasil penindakan, ada 8 sepeda motor yang gunakan knalpot bising. Selain ditilang, sepeda motornya kami amankan ke Mako Polres,” ucapnya, Selasa (5/4/2022).
Selain menindak pengendara berknalpot bising, tilang juga dilakukan kepada para pengendara yang tidak memakai helm. Begitu juga dengan pengendara yang tidak dilengkapi surat kendaraan serta pengendara motor anak di bawah umur, juga ditilang polisi.
“Silakan ngabuburit menunggu waktunya buka puasa, tapi tetap patuhi aturan lalu lintas,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)