Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Besaran nominal pembayaran zakat fitrah pada tahun ini atau pada Idul Fitri 1443 H di Kota Banjar, menjadi salah satu yang terkecil di Jawa Barat, selain Kabupaten yang lain yaitu Kabupaten Kuningan.
Nominal zakat fitrah di Kota Banjar sebesar Rp 25 ribu tersebut mengacu ketentuan surat edaran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat Nomor 236 Tahun 2022.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, H. Abdul Kohar melalui Pelaksana Zakat Fitrah, Yayan, mengatakan, ukuran standar zakat fitrah yang harus ditunaikan yaitu 2,5 kilogram beras atau makanan pokok yang paling banyak dikonsumsi di suatu daerah.
Akan tetapi, jika pembayaran zakat fitrah tersebut akan dibayarkan dalam bentuk nominal uang (konversi) maka nominal yang harus dibayarkan pada tahun ini untuk di Kota Banjar yaitu sebesar Rp 25 ribu.
“Jika dibayarkan dengan bentuk uang besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 25 ribu. Perhitungannya itu satu kilo gram Rp 10 ribu,” kata Yayan kepada HR Online, Senin (17/4/2022).
Baca juga: Sempat Meresahkan, Satpol PP Kota Banjar Amankan ODGJ Bawa Sajam
Besaran Nominal Zajat Fitrah di Kota Banjar Sesuai Kesepakatan
Lanjutnya, pembayaran zakat fitrah dengan besaran Rp 25 tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang telah dibuat antara MUI, Kemenag, Dinas KUKMP dan unsur pemerintah daerah.
Kesepakatan tersebut mengacu pada ketentuan standar harga beras di tingkat pasar, di daerah masing-masing yang berlaku saat ini dan sebelumnya sudah dilakukan survei pasar.
Adapun di Kabupaten/ Kota lain ada yang nominal zakatnya lebih tinggi sampai Rp 45 ribu seperti wilayah Bogor, Depok dan yang lainnya keputusan itu juga sudah berdasarkan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
“Sebelumnya kami bersama unsur pemerintah yang lain sudah melakukan survei pasar. Jadi besaran zakat fitrah itu sudah mengacu harga di tingkat pasar,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait waktu pelaksanaan pembayaran zakat fitrah, masyarakat Kota Banjar, bisa menunaikan zakatnya mulai tanggal 1 sampai tanggal 26 ramadan, agar nantinya pada tanggal 27 ramadhan sudah bisa disalurkan.
Untuk memudahkan, masyarakat bisa membayarkan zakatnya melalui Unit Pembayaran Zakat (UPZ) Baznas terdekat yang ada tingkat desa/kelurahan.
“Dalam petunjuk pelaksanaan, dianjurkan masyarakat bisa membayarkan zakat mulai tanggal 1 sampai tanggal 26 ramadhan,” katanya.
“Meskipun ada juga sebagian masyarakat Kota Banjar yang menunaikan zakat fitrah saat akhir ramadan atau malam hari raya Idul Fitri. Itu juga tidak jadi soal,” imbuhnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)