Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita TasikmalayaSakit Hati Diselingkuhi, Suami Jual Istri di Tasikmalaya, Sekali Kencan Rp 300...

Sakit Hati Diselingkuhi, Suami Jual Istri di Tasikmalaya, Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Seorang suami berinisial D (37) di Tasikmalaya, Jawa Barat menjual istrinya kepada pria hidung belang.

D rupanya sakit hati lantaran istrinya J (39) selingkuh. Tarif sekali kencan dengan istrinya Rp 300 ribu. Pasangan suami istri tersebut juga ternyata memiliki perilaku menyimpang.

Kasat Reskrim Tasikmalaya Kota AKP Dian Pornomo mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila prostitusi online.

“Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome (tiga orang) dan swinger (bertukar pasangan) melalui media sosial dengan tarif 300 ribu,” ungkapnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Kopyor, Kuliner Khas Tasikmalaya yang Hanya Ada Saat Ramadan

Sedangkan untuk di luar hotel, pelanggan yang ingin gunakan jasanya harus membawa minuman keras. Alasan suami menjual istrinya, awalnya karena istri selingkuh dan ketahuan oleh suami. 

“Jadi kata suaminya daripada selingkuh mending melakukan perbuatan tersebut (prositusi online) mereka juga memiliki karakter perilaku yang menyimpang,” katanya.

Pasangan suami istri tersebut diamankan di salah satu hotel di Singaparna. Perbuatan keduanya sudah berjalan 4 bulan.

“Mereka juga awalnya ada kesepakatan lantaran sama-sama mau untuk melakukan perbuatan prostitusi online tersebut. Ini sudah berjalan 4 bulan, sekali transaksi 300 ribu,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus suami jual istri di Tasikmalaya tersebut berupa satu unit kendaraan sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan di media sosial twitter dan Whatsapp.

“Alasan hanya suaminya yang jadi tersangka, lantaran sesuai dengan penerapan pasal 29 KUHP dan 506 ini kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan pebuatan cabul dan membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan keuntungan,” jelasnya.

Sementara pasal yang diterapkan kepada D adalah Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Bambang Haryono Plt Ketua DPD Golkar Kota Banjar

Pengurus Pertanyakan Penunjukan Bambang Haryono sebagai Plt Ketua Golkar Kota Banjar 

harapanrakyat.com,- Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat TB Ace Hasan Syadzily menunjuk Bambang Haryono sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kota Banjar. Penunjukan Bambang...
Siswa akan dikirim ke Kodim 0610 Sumedang

Jalani Tes Kesehatan dan Psikologi, 40 Siswa Bakal Dibina di Kodim 0610 Sumedang 

Harapanrakyat.com - Sebagai bentuk dukungan terhadap program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebanyak 40 siswa di Kabupaten Sumedang yang bermasalah dengan hukum akan dikirim...
Mobil bak terbuka tiba-tiba terbakar

Duarrr! Mobil Bak Terbuka Tiba-Tiba Terbakar di Garut

harapanrakyat.com,- Sebuah mobil bak terbuka di Garut, Jawa Barat tiba-tiba terbakar hebat. Meski tidak ada korban jiwa namun insiden itu membuat pengendara lain panik...
Pemdes Jayaraga Garut mulai mencari pengurus Koperasi Merah Putih

Pemdes di Garut Mulai Cari Pengurus Koperasi Merah Putih, Bakal Digaji?

harapanrakyat.com,- Koperasi Merah Putih rencananya akan mulai berjalan pada Juli 2025 mendatang. Sejumlah pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Garut, Jawa Barat mulai bersiap membentuk...
Persib Bandung Jadi Juara

Top 3 Pelatih yang Berhasil Bawa Persib Bandung Jadi Juara Liga 1, Siapa Saja?

Persib Bandung jadi juara Liga 1 musim 2024-2025 meskipun masih ada dua laga tersisa. Kemenangan tersebut diperoleh usai Persebaya Surabaya hanya mampu menahan imbang...
Pemdes Sadananya Ciamis Targetkan Zero Stunting Tahun 2026

Pemdes Sadananya Ciamis Targetkan Zero Stunting Tahun 2026

harapanrakyat.com,- Pemerintah Desa Sadananya, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jabar, berupaya ikut membantu pemerintah menurunkan angka stunting. Hal itu dilakukan dengan diadakannya kegiatan Rembuk Stunting...