Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan tahun ini tidak ada penyekatan arus mudik maupun arus balik untuk para pemudik.
Kepastian tersebut setelah Dinas Perhubungan Kota Banjar mengikuti rapat koordinasi persiapan arus mudik dengan Kementerian Perhubungan di Bandung, Rabu (6/4/2022).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Ajat Sudrajat melalui Kabid. Lalu Lintas, Fera Mada Pratama mengatakan, dari hasil koordinasi, tahun ini tidak ada penyekatan (putar balik) arus kendaraan atau pemudik.
Baca Juga: Pasar Dadakan Ramadhan di Balokang Kota Banjar, Ratusan Warga Berburu Takjil
Namun akan tetap dilakukan pemantauan arus kendaraan. Selain itu, akan dilakukan pengambilan sampling terkait vaksinasi booster sebagai syarat bagi para pelaku perjalanan atau pemudik.
“Hasil rapat itu tidak ada penyekatan. Tapi dilakukan pengecekan vaksinasi booster menggunakan sampling acak bagi para pemudik dan pemantauan arus kendaraan,” kata Fera kepada HR Online.
Sementara itu, untuk pengecekan vaksinasi booster bagi para pemudik atau pelaku perjalanan akan dipusatkan di area Terminal Tipe A Kota Banjar.
Ketentuan tersebut berlaku bagi mereka para pemudik yang datang ke Banjar maupun pemudik yang akan berangkat dari Kota Banjar.
Meskipun tidak ada penyekatan arus mudik, namun berdasarkan arahan dari Dinas Perhubungan provinsi nantinya akan dilakukan pos pemantauan arus lalu lintas di Pos Cijolang perbatasan Jabar-Jateng.
“Jadi hanya dilakukan pemantauan arus kendaraan. Untuk pengecekan persyaratan vaksinasi booster akan dipusatkan di Terminal dimulai jelang H-7 lebaran,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan persyaratan bagi pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua lengkap dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid tes.
Bagi pelaku perjalanan yang menerima dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR 3×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam. Bagi yang memiliki komorbid wajib
“Persyaratan tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022. Persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut dan udara,” jelasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)