Cek biaya balik nama mobil online ini memang sangat penting untuk Anda ketahui dan lakukan. Terlebih jika baru saja membeli mobil bekas.
Saat ini Anda pun juga tidak harus lagi pergi ke kantor Samsat untuk mengetahui perkiraan biaya balik nama tersebut.
Betapa tidak, sebab pengecekan ini bisa Anda lakukan secara online, jadi akan lebih menghemat waktu dan biaya.
Pada intinya balik nama mobil ini wajib untuk Anda lakukan setelah melakukan pembelian sebuah kendaraan bekas. Lantas bagaimana caranya?
Baca Juga: Cara Cek Mobil Bekas Sebelum Anda Memutuskan untuk Membelinya
Cek Biaya Balik Nama Mobil Online yang Paling Mudah
Balik nama sendiri merupakan sebuah proses yang akan dilakukan saat Anda membeli mobil dalam keadaan bekas. Sehingga proses balik nama mempunyai tujuan untuk mengganti nama kepemilikan pemilik mobil lama menjadi pemilik mobil yang baru alias pembeli.
Namun untuk melakukannya, maka akan ada biaya yang harus dibayarkan atau Bea Balik Nama Kendaraan alias BBNKB. Tidak hanya itu saja, melainkan biaya balik nama ini besarannya juga bervariasi dari setiap mobil, tergantung nilai jual kendaraan.
Sehingga untuk mengetahui berapa perkiraan biaya balik nama seperti itu, maka Anda bisa melakukannya secara online. Nah, daripada terus penasaran, maka Anda dapat menyimak beberapa uraian berikut ini dengan seksama!
Baca Juga: Cara Cek Bushing Arm, Simak Ini Sebelum Beli Mobil Bekas!
Cara Mengecek
Cek biaya balik nama mobil online untuk langkah pertama maka anda harus memiliki jaringan internet atau koneksi yang stabil. Jika sudah, kemudian langsung akses saja sesuai dengan website di daerah Anda masing-masing, misalnya di Jawa Barat.
Bagi Anda yang berdomisili di Jabar maka bisa membuka web browser di HP atau PC lalu akses saja website Bapenda.Jabarprov.go.id. Selanjutnya masuk ke menu Samsat dan pilih Menu Pajak Kendaraan.
Pada bagian halaman selanjutnya Anda harus mengisi nomor registrasi kendaraan alias nopol mobil tersebut. Masukkan saja warna TNKB dan sesuai seperti plat nomor yakni merah, kuning, atau hitam.
Terakhir tinggal masukkan captcha yang tersedia, lalu klik menu Cari.
Baca Juga: Tips Mudik Naik Mobil Agar Aman dan Selamat Sampai Tujuan, Simak Ini!
Siapkan Persyaratannya
Untuk cek biaya balik nama mobil online, kini saatnya Anda bisa langsung menyiapkan sejumlah dokumen penting lainnya. Jadi syarat-syarat ini wajib untuk Anda penuhi agar proses balik nama bisa berjalan dengan maksimal.
Sebab, penundaan balik nama memang seringkali membuat seseorang jadi lupa dan merasa kesulitan saat akan membayar pajak tahunan.
Oleh karena itu ada beberapa syarat yang wajib Anda penuhi saat akan balik nama mobil.
Pertama ada BPKB asli lengkap dengan fotokopiannya dan apabila membeli mobil bekas oper kredit, minta saja surat keterangan dari leasing.
Selanjutnya STNK, KTP, beserta fotokopiannya lalu hasil cek fisik kendaraan dan kwitansi pembelian mobil dan materai Rp 6.000.
Jika Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan tersebut dengan benar, kini saatnya bisa melakukan pengurusan balik nama kendaraan mobil. Jangan sampai lupa untuk cek biaya balik nama mobil online. (R10/HR-Online)