Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Walikota Banjar, Jawa Barat, Hj. Ade Uu Sukaesih ingatkan tugas dan fungsi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menampung, menyalurkan aspirasi masyarakat desa saat melantik anggota BPD antar waktu, Selasa (10/5/2022).
Ade Uu mengambil sumpah dan janji jabatan Heni Kurniasih sebagai anggota BPD Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, dengan masa keanggotaan tahun 2018-2024.
Kegiatan pengambilan sumpah dan janji jabatan tersebut berlangsung di Aula Somahna Bagja Dibuana, Kantor Setda Kota Banjar.
Baca Juga: Viral, Pemudik Ini Hibur Petugas Pos Mudik Kota Banjar dengan Goyangan
Heni Kurniasih resmi dilantik sebagai anggota BPD antar waktu menggantikan Rukanda yang akan maju sebagai calon Kepala Desa Binangun.
“Sesuai Perda Kota Banjar nomor 9 tahun 2019, tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa anggota yang berhenti karena mengundurkan diri maka digantikan oleh calon anggota nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan. Dengan ketentuan sisa masa jabatan yang digantikan lebih dari enam bulan,” kata Ade Uu, Selasa (10/5/2022).
Ia menuturkan, anggota BPD antar waktu memiliki tugas dan fungsi yang sama seperti pada umumnya. Tugas dan fungsi tersebut yaitu membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa.
“Kemudian menampung, menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan mengawasi kinerja kepala desa,” paparnya.
Ade Uu berharap anggota BPD dapat lebih mengembangkan kompetensi dan meningkatkan sumber daya manusia.
“Tujuannya supaya bisa memperkuat fungsi kelembagaan BPD itu sendiri. Selain itu juga diharapkan dapat menjaga hubungan baik dalam kelembagaan maupun dengan pemerintah desa,” paparnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)