Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita Banjar237 Barang Bukti Tindak Pidana Lalin di Kota Banjar Belum Diambil

237 Barang Bukti Tindak Pidana Lalin di Kota Banjar Belum Diambil

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sebanyak 237 orang pelanggar tindak pidana lalu lintas (lalin) belum mengambil barang bukti pelanggaran atau tilang. Barang bukti tersebut berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Ade Hermawan melalui Kasi Pidum, Trio Andi Wijaya mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjar periode Januari-Juni 2020, menyatakan bahwa pelanggar tersebut dijatuhi pidana denda dan biaya perkara.

“Sehingga kepada para pelanggar tindak pidana lalin, kami informasikan untuk segera mengambil barang bukti, berupa SIM dan STNK,” katanya, Kamis (23/6/2022).

Menurutnya, karena sudah lebih dari dua tahun, maka per tanggal 1 Juli 2022 barang bukti tersebut akan dihapuskan (P-49).

“Jadi yang sifatnya barang bukti sudah lebih dari 2 tahun, sesuai dalam Pasal 84 KUHP bicara kadaluarsa ini sudah harus dihapuskan,” terangnya.

Akan tetapi, sambung Andi, meskipun sudah dihapuskan, para pelanggar masih bisa membawa barang bukti. Selain itu juga pelanggar tindak pidana lalin ini bisa membayar denda dan biaya perkara yang akan masuk ke kas negara.

“Tapi manakala nanti pemilik atau pelanggar datang nanti, ya kita buka lagi. Karena bicara penghapusan ini terkait nanti ke kas negaranya, yang akan menjadi tunggakan terus untuk kami. Kalaupun nanti ada orang yang datang bayar itu tetap kembali ke kas negara,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini, ada sebanyak 237 berkas atau barang bukti yang belum para pelanggar tindak pidana lalin ambil.

“Semuanya ada 237 berkas yang belum para pelanggar ambil. Adapun jumlah dendanya sebesar Rp 12.783.000, dan biaya perkara Rp 237 ribu. Jadi total keseluruhan sebesar Rp 13.020.000 dari 237 berkas tersebut,” pungkas Andi. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...