Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, belum menerima regulasi beli minyak goreng (migor) curah pakai aplikasi.
Pasalnya, kini ramai diberitakan bahwa pemerintah pusat mengeluarkan syarat pembelian minyak goreng yang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Keluarga (NIK).
Kepala DKUKMP Kota Banjar, Edi Herdianto mengatakan, saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Adapun tahapan sosialisasi beli migor curah pakai aplikasi PeduliLindungi tersebut, katanya, mulai hari Senin kemarin (27/6/2022).
“Akan tetapi kami di daerah belum menerima regulasinya secara tertulis. Jadi belum bisa menyampaikan secara detail,” kata Edi Herdianto, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, beli migor pakai aplikasi PeduliLindungi tersebut, akan menyulitkan para lansia. Pasalnya, tidak sedikit lansia yang karena kurang memahami teknologi.
“Tapi menurut kami di daerah ini tidak semuanya mengerti dengan aplikasi tersebut, terutama para lansia. Paling mereka hanya bisa memperlihatkan KTP,” ucapnya.
“Meski begitu, tetap harus disampaikan. Dan kami masih menunggu regulasi secara tertulis,” tambahnya.
Saat ini, sambungnya, masyarakat masih bisa membeli migor goreng curah tanpa harus menggunakan aplikasi.
Baca Juga : Minyak Goreng Curah di Singaparna Tasikmalaya Dijual Sesuai HET
Akan tetapi, jika regulasi terkait itu sudah ada, maka pemerintah daerah akan menerapkan aturan tersebut.
Lebih lanjut Edi menambahkan, bahwa yang terpenting saat ini permasalahan minyak goreng dalam pendistribusiannya tidak ada kendala. Meskipun ia mengakui bahwa harganya di pasaran bervariasi.
“Terpenting, saat ini sudah tidak ada masalah. Dalam arti, pendistribusian lancar, ya walaupun harganya bervariasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dengan regulasi yang baru. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)