Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita BanjarDisdukcapil Kota Banjar Jelaskan Aturan Baru Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Kota Banjar Jelaskan Aturan Baru Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan. Salah satunya adalah di dalamnya tidak boleh mengandung makna negatif.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Heri Sapari melalui Kabid Pelayanan Adminduk, Tini Wiatin menyampaikan, aturan baru tersebut sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022. Permendagri tersebut mengatur tentang pencatatan nama di dokumen kependudukan. 

Adapun dokumen kependudukan tersebut antara lain E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, surat keterangan kependudukan. Kemudian, akta kelahiran, dan biodata penduduk. 

“Jadi di dalam Pasal 2 menyatakan, bahwa pencatatan nama harus sesuai norma kesusilaan, kesopanan, agama. Selain itu juga sesuai aturan yang tertuang dalam perundang-undangan,” kata Tini Wiatin, Jumat (24/6/2022). 

Tini menjelaskan mengenai syarat apa saja yang harus dipenuhi, untuk pencatatan nama di dokumen kependudukan tertuang dalam Pasal 4. 

“Pertama mudah dibaca, lalu tidak bermakna negatif, serta tidak multitafsir. Kemudian jumlah huruf maksimal sebanyak 60, termasuk spasi dan paling sedikit dua kata,” jelasnya. 

Selanjutnya, Tini juga menjelaskan tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan yang diatur dalam Pasal 5, yaitu harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. 

Kemudian nama marga, famili atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

“Terus untuk adat, gelar pendidikan dan keagamaan bisa dicantumkan pada KK dan E-KTP, yang penulisannya dapat disingkat,” terangnya. 

Lebih lanjut Tini menambahkan, ada aturan yang melarang tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan. 

Seperti menyingkat nama, kecuali tidak diartikan lain. Dilarang menggunakan angka serta tanda baca. “Dan mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tambahnya. 

Menurutnya, aturan mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan mulai berlaku sejak tanggal 21 April 2022. 

“Tapi pada saat Permendagri ini mulai berlaku, untuk pencatatan nama yang sudah dilaksanakan sebelumnya pada dokumen kependudukan dinyatakan tetap berlaku,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Jalan Santai Sumedang Sehat

Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Jalan Santai Sumedang Sehat

harapanrakyat.com,- Ribuan warga kompak mengikuti kegiatan jalan santai Sumedang Sehat. Jalan santai kolaborasi dengan komunitas "Sumedang Walkers" ini, mulai dari kawasan Lapangan Pusat Pemerintahan...
Bukan Kirim ke Barak TNI, Ini Cara Bupati Pangandaran Atasi Siswa Bermasalah

Bukan Kirim ke Barak TNI, Ini Cara Bupati Pangandaran Atasi Siswa Bermasalah

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran, Jawa Barat, Citra Pitriyami, memiliki pendekatan tersendiri untuk mengatasi siswa yang bermasalah. Bukan mengirim ke barak militer atau TNI, namun pihaknya...
Duta Besar Belanda

Duta Besar Belanda Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Dukungan untuk Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026 tak hanya datang dari masyarakat Indonesia saja, tapi juga dari Duta Besar Belanda, Marc Gerritsen....
Pedagang Pasar Subuh Ciamis Keluhkan Kondisi Jalan dan Trotoar yang Rusak, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

Pedagang Pasar Subuh Ciamis Keluhkan Kondisi Jalan dan Trotoar yang Rusak, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Sejumlah pedagang Pasar Manis Ciamis Blok Pasar Subuh, mengeluh kondisi jalan yang rusak dan berlubang. Kerusakan jalan maupun trotoar di Pasar Manis Ciamis,...
Bupati Sumedang

Dukung Pembinaan Siswa Nakal di Barak Militer, Bupati Sumedang: Solusi Solutif dari Gubernur Jabar

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengarahkan siswa bermasalah atau nakal untuk mendapatkan pembinaan...
Kantor BSI Kota Tasikmalaya

Kebakaran Hebat Terjadi di Area Proyek Pembangunan Kantor BSI Kota Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Kebakaran hebat terjadi di area proyek pembangunan Kantor BSI Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jalan Mayor Utarya, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Minggu (3/5/2025). Besarnya kobaran...