Minggu, Mei 25, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPolisi Cokok Enam Pengedar Narkoba di Kota Tasikmalaya

Polisi Cokok Enam Pengedar Narkoba di Kota Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat, berhasil mencokok enam pengedar narkoba serta obat Psikotropika.

Adapun keenam tersangka tersebut adalah SA, KG, AA, AD, RO dan GG. Mereka ini ditangkap di beberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya. 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, untuk menghindari kecurigaan petugas, para tersangka ini memakai modus baru dalam mengedarkan narkoba tersebut.

“Tersangka mengemas narkoba khususnya pil kuning dengan memakai kertas alumunium bekas bungkus rokok. Hal itu supaya tidak dicurigai sebagai obat terlarang,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/6/22).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa obat-terlarang tersebut tersangka dapatkan dari luar kota dengan cara membeli secara online.

“Kemudian barang terlarang tersebut pengedar edarkan di wilayah Tasikmalaya,” katanya.

“Modusnya dengan sistem tempel. Jadi si bandarnya melakukan komunikasi, kemudian bertemu di suatu tempat,” imbuhnya.

Pengungkapan Pengedar Narkoba di Kota Tasikmalaya

Pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, kurang lebih satu bulan lamanya, dan berhasil mengungkap 6 kasus.

3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 kasus penyalahgunaan narkoba jenis Psikotropika. Kemudian 3 kasus sediaan farmasi.

Baca Juga : 8 Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Sedangkan dari 6 kasus tersebut, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 6 pengedar narkoba, semuanya adalah laki-laki.

Sementara dari 6 tersangka tersebut, 5 orang adalah pengedar dan 1 adalah penguna dari narkotika. Kemudian, katanya, ada 1 dari 6 orang tersangka yang merupakan residivis.

“Total barang bukti yang berhasil kita amankan kurang lebih 3,37 gram narkotika jenis sabu. Kemudian, 88 tablet alprazolam, serta 6 ribu pil butir kuning berlogo MM,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat timbang, bungkus rokok, alat hisap serta sejumlah ponsel.

Sementara untuk ancaman hukuman untuk pengedar narkoba ini, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Hal itu mengacu pada Pasal 113 ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009, tentang narkotika.

Pihaknya juga menerapkan Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. “Dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Perahu Nelayan di Garut Terbalik Usai Dihantam Ombak, 10 Orang Selamat

Perahu Nelayan di Garut Terbalik Usai Dihantam Ombak, Evakuasi Penyelamatan Berlangsung Dramatis

harapanrakyat.com,- Perahu nelayan bernama Bintang 5 terbalik saat akan menepi ke dermaga Santolo Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (24/5/2025). Perahu bermuatan 10...
Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang

Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Jawa Barat, mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan aksi premanisme berkedok menjual air mineral. Kedua orang tersebut diduga melakukan pemaksaan menjual...
Natasha Rizky Klarifikasi Soal Mobil Baru

Natasha Rizky Klarifikasi Soal Mobil Baru, Bukan dari Desta

Natasha Rizky klarifikasi soal mobil baru yang diduga netizen sebagai hadiah dari mantan suaminya, Desta. Aktris sekaligus penulis buku ini menegaskan bahwa mobil barunya...
GMNI Sebut Tak Ada Progres Kasus Tunjangan Rumdin, Kejari Kota Banjar Buka Suara

GMNI Sebut Tak Ada Progres Kasus Tunjangan Rumdin, Kejari Kota Banjar Buka Suara

harapanrakyat.com,- Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar, Jawa Barat, mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan transportasi pada anggaran...
Blackview BL7000 5G

Spesifikasi HP Rugged Terbaru, Blackview BL7000 5G

Blackview BL7000 5G merupakan salah satu brand HP rugged yang memberikan performa optimal untuk aktivitas outdoor. Umumnya, brand HP ini cukup populer di kalangan...
Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjar, Jumat (23/5/2025). Paripurna tersebut terkait penyampaian...