Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Petani di Pangandaran, Jabar, yang memiliki alat pertanian, harus punya surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, jika ingin membeli BBM jenis tertentu.
Enjen Rohjena, Kabid Pengendalian, Penanggulangan Bencana dan Perizinan Usaha Pertanian, Distan Pangandaran, membenarkan hal itu Kamis (16/6/2022).
Kata dia, petani yang punya alat pertanian seperti traktor, pompa air ataupun huller, harus mengantongi izin jika akan membeli BBM.
“Untuk pembuatan rekomendasi itu, tidak ada biaya apapun alias gratis, masyarakat tinggal datang ke Dinas Pertanian dengan membawa surat pengantar dari Desa setempat,” ujar Enjen.
Baca juga: Pranata Mangsa Jadi Perhitungan Aktivitas Petani di Pangandaran
Meski demikian, pembelian BBM bagi petani yang memiliki alat pertanian, setiap harinya dibatasi.
“Sehari, maksimal hanya boleh membeli 10 liter saja,” katanya.
Sampai saat ini, jumlah petani di Pangandaran yang meminta surat rekomendasi untuk beli BBM, sekitar 209 orang, itu sejak tahun 2019.
Adapun dasar hukum penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk alat pertanian, berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas Nomor 17 tahun 2019. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)