Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terbaru syarat bagi para pelaku perjalanan di masa pandemi Covid-19. Tentunya aturan tersebut juga akan berlaku untuk wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, dr. Andi Bastian mengatakan, aturan itu tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 pusat nomor 21 tahun 2022.
“Bahwa mulai tanggal 17 Juli sekarang itu diterapkan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan di masa pandemi ini,” kata Andi Bastian kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Ia menerangkan, dalam surat edaran tersebut bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu menyertakan hasil Rapid Antigen ataupun PCR.
“Sedangkan bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis satu dan dua itu harus menyertakan hasil Antigen dan PCR negatif,” terangnya.
Baca Juga: Kepala Stasiun Banjar; Masih Wajib Gunakan Masker di Stasiun dan Dalam KA
Aturan tersebut, lanjutnya, berdasarkan adanya kenaikan kasus positif di tingkat nasional dan untuk mencegah penyebaran virus.
“Sebetulnya tanpa melihat kenaikan kasus positif juga. Karena kita masih dalam masa pandemi maka Satgas Covid-19 selalu berusaha untuk mengurangi lonjakan kasus,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun Banjar, Herry Susanto menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aturan terbaru mengenai persyaratan bagi calon penumpang.
“Kami lihat calon penumpang kereta api ini sangat proaktif, terbukti jumlah penumpang sampai sekarang masih ramai. Jadi informasi yang disampaikan kami juga sudah diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat,” katanya.
Sedangkan, dengan adanya aturan mengenai syarat pelaku perjalanan itu tidak mengurangi jumlah calon penumpang kereta api.
“Jumlah penumpang masih normal seperti hari biasa, tidak ada penurunan dengan adanya aturan tersebut,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)