Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita NasionalDitahan Usai Viral Pamer Alat Vital, Siskaeee Bebas Bersyarat Karena Ini

Ditahan Usai Viral Pamer Alat Vital, Siskaeee Bebas Bersyarat Karena Ini

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Siskaeee ditahan usai video aksi pamer alat vital payudara dan kemaluan viral di media sosial hingga menghebohkan jagat maya, kini ia sudah bebas bersyarat.

Perempuan berusia 24 tahun itu memamerkan alat vitalnya di Bandara YIA atau Yogyakarta International Airport beberapa waktu lalu.

Polisi kemudian menahan Fransiska Candra alias Siskaeee atas aksi eksibisionisnya itu.

Pada April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, menjatuhkan vonis 10 bulan bui untuk terdakwa kasus pornografi ini.

Siskaeee juga harus membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tersangka kasus pornografi itu menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Kini, Siskaeee telah bebas bersyarat.

Siskaeee membuat heboh publik lantaran kerap membuat video dewasa. Mulai dari video prank ojol hingga pamer alat vital di fasilitas umum.

Aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport yang viral dan tersebar di media sosial membuatnya ditahan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, Siskaeee sudah bebas dari masa hukumannya, namun statusnya bebas bersyarat lantaran sudah membayar uang denda.

Baca juga: Viral, Pria Misterius di Depok Intip Ibu-ibu Lagi Tidur Tengah Malam

Menurut Ade Agustina selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Siskaeee sudah bebas sejak Selasa 19 Juli 2022 lalu.

Siskaeee Bebas Bersyarat Bayar Denda 250 Juta

Siskaeee dibebaskan secara bersyarat usai membayar denda sebesar Rp 250 juta. Selain itu, ia juga mengikuti program asimilasi rumah dari Kemenkumham RI.

“Yang bersangkutan sudah bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022). Kalau denda dibayarkan tidak perlu menjalani hukuman tambahan 3 bulan,” ucap Ade, Jumat (22/7/2022).

Selama berada di lapas, Siskaeee berusaha mengikuti aturan. Selain itu, ia juga aktif mengikuti program asimilasi rumah.

Ade Agustina mengatakan, ada yang menjamin saat mengikuti program itu.

Sekedar informasi, Siskaeee didakwa Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim PN Wates lalu menjatuhkan vonis 10 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Siskaeee dinyatakan bebas bersyarat setelah membayar denda. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Pembinaan Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Disiplin Meningkat, Program Pembinaan Karakter dan Wawasan Kebangsaan di Sumedang Tuai Apresiasi

harapanrakyat.com,- Program Pembinaan Karakter dan Wawasan Kebangsaan yang digelar di Markas Kodim 0610 Sumedang, Jawa Barat, mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Bupati Sumedang, Dony...
Calon Jamaah Haji Termuda

Cerita Calon Jamaah Haji Termuda di Kota Banjar yang Masih Berusia 18 Tahun

harapanrakyat.com,- Muhammad Bariq Al Faiz (18), warga Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, menjadi calon jamaah haji termuda asal Kota Banjar, Jawa Barat, dan tergabung dalam...
Asusila terhadap Anak

Ayah Tiri di Ciamis Lakukan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

harapanrakyat.com,- Seorang ayah tiri berinisial Y (39), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak yang berusia 13 tahun....
Ayu Dewi buka suara soal candaan di pernikahan Luna Maya, tegaskan tak sindir Gisel. Foto: Istimewa

Ayu Dewi Buka Suara Usai Video Sindiran ke Gisel Viral, Tegaskan Hanya Bercanda

Nama Ayu Dewi buka suara kembali jadi perbincangan publik setelah video dirinya yang menyebut Gisella Anastasia dalam pidato pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier...
Pohon Berukuran Besar Tumbang Tutup Jalur Cadas Pangeran Sumedang

Pohon Berukuran Besar Tumbang Tutup Jalur Cadas Pangeran Sumedang

harapanrakyat.com,- Sebuah pohon mahoni berukuran besar, tumbang menutup Jalan Raya Nasional Bandung-Cirebon, di jalur kawasan Cadas Pangeran, Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Sumedang, Jawa Barat,...
13 Orang Jadi Korban Asusila di Ciamis, Pelaku Seorang Mahasiswa dan Motivator

13 Orang Jadi Korban Asusila di Ciamis, Pelaku Seorang Mahasiswa dan Motivator

harapanrakyat.com,- Miris, seorang pria berinisial F (27) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ciamis, Jawa Barat, melakukan perbuatan kekerasan, pelecehan dan asusila terhadap...